Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menerima kunjungan penelitian dari Dosen Pemula Internal (PDIP) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Kendari.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka wawancara dan pengumpulan data untuk penelitian “Analisis Yuridis Terhadap Hambatan Masyarakat Dalam Memperoleh Sertipikat Hak Milik Atas Tanah: Studi Kasus di Kabupaten Konawe.”
Kegiatan penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe meliputi permintaan data bidang tanah yang telah bersertipikat, wawancara mengenai hambatan dalam proses penerbitan sertipikat, termasuk kendala teknis, administrasi, dan permasalahan lapangan, penggalian informasi terkait pelaksanaan Program PTSL, identifikasi kendala yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh sertipikat, dan permintaan dukungan dan saran terkait upaya peningkatan percepatan penerbitan sertipikat sebagai upayanpeningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara dunia pendidikan dan instansi pemerintah, khususnya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan serta peningkatan kualitas layanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan penelitian, menyediakan data sesuai ketentuan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…