Muarasultra.com, Konawe – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan atau Pencocokan Objek Eksekusi perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN.Unh. Perkara ini melibatkan Basri sebagai Penggugat dan Asmawati dkk sebagai Tergugat.
Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk unsur pengadilan, untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan lapangan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses eksekusi, dengan tujuan memverifikasi kesesuaian objek sengketa yang ada di lapangan dengan isi putusan pengadilan. Langkah ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum serta memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum dengan transparan, profesional, dan sesuai prosedur, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan dapat terlaksana dengan baik.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…
Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…
Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…
Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…
Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…