Muarasultra.com, Konawe – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan atau Pencocokan Objek Eksekusi perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN.Unh. Perkara ini melibatkan Basri sebagai Penggugat dan Asmawati dkk sebagai Tergugat.
Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk unsur pengadilan, untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan lapangan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses eksekusi, dengan tujuan memverifikasi kesesuaian objek sengketa yang ada di lapangan dengan isi putusan pengadilan. Langkah ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum serta memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum dengan transparan, profesional, dan sesuai prosedur, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan dapat terlaksana dengan baik.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tongauna, Kabupaten Konawe, Santi, S.KM, memberikan penjelasan…
Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…
Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…
Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…
Muarasultra.com, JAKARTA - Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan…