Muarasultra.com, Konawe – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan atau Pencocokan Objek Eksekusi perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN.Unh. Perkara ini melibatkan Basri sebagai Penggugat dan Asmawati dkk sebagai Tergugat.
Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk unsur pengadilan, untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan lapangan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses eksekusi, dengan tujuan memverifikasi kesesuaian objek sengketa yang ada di lapangan dengan isi putusan pengadilan. Langkah ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum serta memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum dengan transparan, profesional, dan sesuai prosedur, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan dapat terlaksana dengan baik.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…
Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…
Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…
Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…