Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka menjamin aspek legalitas dan kepastian hukum, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe menggelar prosesi pengambilan sumpah atas laporan kehilangan sertipikat tanah pada Senin (06/04). Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Bapak Muh. Pariama T, terkait kepemilikan aset tanah yang berlokasi di Desa Amberi, Kecamatan Lambuya.
Pelaksanaan sumpah ini merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan. Prosedur ini sangat krusial untuk memvalidasi kejujuran pemohon serta memastikan keabsahan data sebelum sertipikat pengganti diterbitkan. Dengan adanya sumpah ini, Kantah Konawe berupaya meminimalisir risiko sengketa di masa depan dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemegang hak.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dengan didampingi oleh Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan sebagai saksi resmi.
Langkah administratif ini menjadi cerminan komitmen Kantah Kabupaten Konawe dalam mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi. Melalui prosedur yang ketat namun terukur, instansi ini memastikan bahwa setiap layanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan serta berjalan secara cepat dan tepercaya.
Gelar Kasus Akhir di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantah Konawe Perkuat Kualitas Analisis Penyelesaian Sengketa Lahan
Selasa, 7 April 2026
Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe telah melaksanakan kegiatan Gelar Kasus Akhir terkait laporan sengketa kepemilikan lahan. Kegiatan ini merupakan tahap lanjutan dalam rangka memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara komprehensif, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gelar kasus akhir tersebut dilaksanakan di ruang Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang, Koordinator Kelompok Substansi, serta para analis dari Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang berperan aktif dalam proses evaluasi.
Tahapan ini menjadi bagian krusial dalam proses penanganan sengketa pertanahan, karena berfungsi untuk menelaah kembali seluruh langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh tim Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe. Melalui forum ini, dilakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap kronologi permasalahan, kelengkapan data yuridis dan fisik, serta hasil klarifikasi dari para pihak yang terkait.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…