Berita

Kadis Naker Konawe Sebut Aksi Mogok Kerja Karyawan PT TPM Keliru, Imbau Karyawan Tetap Beraktivitas

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans) Lidya Wulandari Nathan Marak menyebut aksi mogok kerja karyawan PT TPM yang berlangsung sejak kemarin, Senin (24/2/2025) dinilai keliru.

Lidya Wulandari Nathan mengungkap hal ini berdasarkan kajian dari Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe bahwa ada kekeliruan dalam melakukan mogok kerja yang tidak sesuai dengan tuntutan.

“Hal tersebut sudah terpenuhi oleh pihak perusahaan, maka diharapkan kepada Ketua PUK untuk menyampaikan kepada seluruh karyawan(i) untuk melakukan aktivitas kembali di PT. TPM sebagaimana mestinya,” tulis Kadis Nakertrans melalui surat yang ditujukan kepada Ketua PUK KSPN Estate Lahambuti, Ketua PUK KSPN Estate Konaweeha, Ketua PUK PT TPM (PKS).

Lidya bilang berdasarkan hasil berita acara pertemuan mediasi antara PT. TPM, Perwakilan Pekerja, KSPN, PUK KSPN Estate Konaweeha, PUK KSPN Estate Lahambuti dengan Masyarakat Adat pada tanggal 13 Februari 2025.

Selain itu, kunjungan kerja yang dilakukan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, maka disampaikan kepada PT. TPM untuk menghimbau seluruh karyawan(i) PT. TPM yang mogok kerja untuk kembali melaksanakan aktifitas diperusahaan sebagaimana mestinya.

Prosedur mogok kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

Syarat-syarat mogok kerja, pertama Memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan dan Disnaker H-7 hari kerja sebelum mogok kerja. Pemberitahuan harus memuat waktu, tempat, alasan, dan tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja. Mogok kerja di perusahaan yang melayani kepentingan umum harus diatur agar tidak mengganggu kepentingan umum. Mogok kerja harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat.

Mogok kerja yang tidak sah, misalnya tidak akibat gagalnya perundingan, Mogok kerja tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan Disnaker Pemberitahuan kurang dari tujuh hari sebelum pelaksanaan mogok kerja, Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Konsekuensi mogok kerja, Pekerja yang mogok kerja secara tidak sah dapat dikualifikasikan sebagai mangkir, kedua Pekerja yang tidak memenuhi panggilan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Beredar Video Insiden Fatality di Lokasi PT SCM Jalur BDM, Dua Unit Truk Diduga Tabrakan

Muarasultra.com, KONAWE - Beredar video insiden fatality di jalur Hauling PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT…

6 jam ago

Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, Polda Sultra Amankan 11 Orang, Sejumlah Sajam Hingga Selongsong Peluru

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di…

7 jam ago

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

10 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

11 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

12 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

1 hari ago