Kepala Disnakertrans Konawe, Lidya Wulandari Natan.
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans) Lidya Wulandari Nathan Marak menyebut aksi mogok kerja karyawan PT TPM yang berlangsung sejak kemarin, Senin (24/2/2025) dinilai keliru.
Lidya Wulandari Nathan mengungkap hal ini berdasarkan kajian dari Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe bahwa ada kekeliruan dalam melakukan mogok kerja yang tidak sesuai dengan tuntutan.
“Hal tersebut sudah terpenuhi oleh pihak perusahaan, maka diharapkan kepada Ketua PUK untuk menyampaikan kepada seluruh karyawan(i) untuk melakukan aktivitas kembali di PT. TPM sebagaimana mestinya,” tulis Kadis Nakertrans melalui surat yang ditujukan kepada Ketua PUK KSPN Estate Lahambuti, Ketua PUK KSPN Estate Konaweeha, Ketua PUK PT TPM (PKS).
Lidya bilang berdasarkan hasil berita acara pertemuan mediasi antara PT. TPM, Perwakilan Pekerja, KSPN, PUK KSPN Estate Konaweeha, PUK KSPN Estate Lahambuti dengan Masyarakat Adat pada tanggal 13 Februari 2025.
Selain itu, kunjungan kerja yang dilakukan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, maka disampaikan kepada PT. TPM untuk menghimbau seluruh karyawan(i) PT. TPM yang mogok kerja untuk kembali melaksanakan aktifitas diperusahaan sebagaimana mestinya.
Prosedur mogok kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
Syarat-syarat mogok kerja, pertama Memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan dan Disnaker H-7 hari kerja sebelum mogok kerja. Pemberitahuan harus memuat waktu, tempat, alasan, dan tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja. Mogok kerja di perusahaan yang melayani kepentingan umum harus diatur agar tidak mengganggu kepentingan umum. Mogok kerja harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat.
Mogok kerja yang tidak sah, misalnya tidak akibat gagalnya perundingan, Mogok kerja tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan Disnaker Pemberitahuan kurang dari tujuh hari sebelum pelaksanaan mogok kerja, Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Konsekuensi mogok kerja, Pekerja yang mogok kerja secara tidak sah dapat dikualifikasikan sebagai mangkir, kedua Pekerja yang tidak memenuhi panggilan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…