Berita

Kadis Naker Konawe Sebut Aksi Mogok Kerja Karyawan PT TPM Keliru, Imbau Karyawan Tetap Beraktivitas

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans) Lidya Wulandari Nathan Marak menyebut aksi mogok kerja karyawan PT TPM yang berlangsung sejak kemarin, Senin (24/2/2025) dinilai keliru.

Lidya Wulandari Nathan mengungkap hal ini berdasarkan kajian dari Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe bahwa ada kekeliruan dalam melakukan mogok kerja yang tidak sesuai dengan tuntutan.

“Hal tersebut sudah terpenuhi oleh pihak perusahaan, maka diharapkan kepada Ketua PUK untuk menyampaikan kepada seluruh karyawan(i) untuk melakukan aktivitas kembali di PT. TPM sebagaimana mestinya,” tulis Kadis Nakertrans melalui surat yang ditujukan kepada Ketua PUK KSPN Estate Lahambuti, Ketua PUK KSPN Estate Konaweeha, Ketua PUK PT TPM (PKS).

Lidya bilang berdasarkan hasil berita acara pertemuan mediasi antara PT. TPM, Perwakilan Pekerja, KSPN, PUK KSPN Estate Konaweeha, PUK KSPN Estate Lahambuti dengan Masyarakat Adat pada tanggal 13 Februari 2025.

Selain itu, kunjungan kerja yang dilakukan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, maka disampaikan kepada PT. TPM untuk menghimbau seluruh karyawan(i) PT. TPM yang mogok kerja untuk kembali melaksanakan aktifitas diperusahaan sebagaimana mestinya.

Prosedur mogok kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

Syarat-syarat mogok kerja, pertama Memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan dan Disnaker H-7 hari kerja sebelum mogok kerja. Pemberitahuan harus memuat waktu, tempat, alasan, dan tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja. Mogok kerja di perusahaan yang melayani kepentingan umum harus diatur agar tidak mengganggu kepentingan umum. Mogok kerja harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat.

Mogok kerja yang tidak sah, misalnya tidak akibat gagalnya perundingan, Mogok kerja tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan Disnaker Pemberitahuan kurang dari tujuh hari sebelum pelaksanaan mogok kerja, Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Konsekuensi mogok kerja, Pekerja yang mogok kerja secara tidak sah dapat dikualifikasikan sebagai mangkir, kedua Pekerja yang tidak memenuhi panggilan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Wajah Baru SDN 1 Sendang Mulyasari, Revitalisasi Hadirkan Ruang Belajar yang Lebih Representatif

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…

2 jam ago

Sultra Darurat AIDS, 280 Kasus Didominasi Homoseksual

Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…

3 jam ago

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI di Kolaka

Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…

5 jam ago

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…

21 jam ago

AMPG Konawe Ungkap Bukti Digital Dugaan Rekayasa Nota di SPPG Arombu, Kejari Didesak Percepat Penyidikan

Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…

23 jam ago

Forgema Sultra: Ada Anggota DPRD Kolaka Diduga Masih Berstatus DPO Sejak 2014

Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…

1 hari ago