Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.
Muarasultra.com, JAKARTA – Sebuah skandal besar di tubuh PT Pertamina (Persero) mulai terkuak ke permukaan. Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2025 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola minyak Pertamina periode 2018–2023.
Salah satu tokoh kunci yang turut disebut dalam pusaran kasus ini adalah pengusaha minyak kontroversial Moch Reza Chalid (MRC), yang diketahui sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Namun, sorotan publik kini mengarah lebih jauh: mengapa nama-nama besar di Pertamina seperti Nicke Widyawati (mantan Dirut), Taufik Adityawarman, dan Mars Ega Legowo belum tersentuh hukum? Padahal, mereka menduduki posisi strategis dalam struktur keputusan penting selama masa berlangsungnya dugaan korupsi tersebut.
Tanda Tangan yang Menyertai Kebijakan
Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, sangat tidak logis jika ketiganya tidak mengetahui praktik-praktik menyimpang yang dilakukan jajaran bawahannya. Ia menegaskan bahwa semua kebijakan menyangkut tata kelola organisasi (TKO) dan tata kelola impor (TKI), pasti telah melalui persetujuan formal melalui tanda tangan atau paraf dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Tidak mungkin mereka tidak tahu atau tidak menyetujui. Apalagi posisinya adalah pengambil keputusan tertinggi,” kata Yusri, Kamis (17/7/2025).
Data BPK Mengungkap Kerugian Negara Triliunan Rupiah
CERI mengklaim telah mengantongi bocoran hasil audit BPK yang memperjelas dugaan keterlibatan para petinggi Pertamina. Salah satu temuan paling mencolok adalah penjualan solar industri dengan harga di bawah solar subsidi kepada perusahaan tambang milik grup Boy Thohir, yakni Adaro. Penjualan ini dilakukan dengan harga yang bahkan lebih rendah dari harga pokok penjualan (HPP), sebuah pelanggaran berat terhadap Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Nomor 001/F00000/2016-S9.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 9,4 triliun hanya dari transaksi solar industri ini.
Manipulasi Formula Pertalite: Negara Rugi Rp 13,1 Triliun
Tak hanya soal solar industri, Yusri juga mengungkap dugaan manipulasi formula Harga Indeks Pasar (HIP) untuk BBM jenis Pertalite. Formula HIP sebesar 99,21% dari MOPS Ron 92 diajukan oleh Mars Ega dan Alvian Nasution melalui Nicke kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif. Padahal, menurut Yusri, Pertalite Ron 90 bukan merupakan hasil oplosan Mogas Ron 88 dan Ron 92, melainkan campuran High Octane Mogas Component (HOMC) dan Naphta—sebuah penyimpangan dari prosedur yang berlaku.
Akibatnya, menurut audit BPK, negara kembali merugi hingga Rp 13,112 triliun.
Sewa Terminal Merak: Kerugian Tambahan Rp 2,9 Triliun
Tak berhenti di sana. Dalam kerja sama sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak oleh Pertamina dan Patra Niaga dari 2014 hingga 2024, BPK mencatat bahwa dana sebesar Rp 2,905 triliun seharusnya tidak perlu dikeluarkan. Ini memperkuat dugaan bahwa proyek sewa terminal tersebut hanyalah proyek penguras uang negara dengan dalih logistik energi.
Status Tersangka yang Diduga “Ditahan dan Dicabut Diam-Diam”
Isu mengejutkan lainnya datang dari dalam tubuh Kejaksaan sendiri. Yusri menyebut adanya bisik-bisik kuat bahwa Nicke Widyawati sempat dijemput oleh tim Pidsus Kejagung dari Rumah Sakit Medistra dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dites kesehatan untuk proses penahanan.
Namun, pada hari yang sama, status tersebut kabarnya dibatalkan secara mendadak oleh Direktur Penyidikan atas intervensi Jaksa Agung—yang disebut-sebut sebagai permintaan seorang mantan Kajati dari Pulau Jawa.
“Jika benar, maka itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Yusri.
Publik kini menanti keberanian Kejagung dalam menindak siapapun tanpa pandang bulu. Kejelasan kasus ini menjadi penting untuk menguji komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi dan reformasi sektor energi. CERI pun meyakini bahwa cepat atau lambat, nama-nama seperti NW dan MELP akan menyusul menjadi tersangka.
Jika tidak, maka publik berhak mempertanyakan: Apakah keadilan benar-benar hidup di republik ini, atau hanya sandiwara elite semata?
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…
Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…