Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan prosesi pengambilan sumpah atas permohonan penggantian sertipikat hilang milik Bapak Kahar Sampara.
Langkah ini merupakan bagian krusial dari prosedur standar untuk memvalidasi keabsahan data serta memastikan kejujuran pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ini turut disaksikan oleh jajaran Koordinator Kelompok Substansi terkait.
Prosesi ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan tahapan penting untuk menjamin kepastian hukum serta legalitas dokumen pertanahan yang akan diterbitkan kembali.
Melalui prosedur ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan pelayanan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Dengan penerapan langkah-langkah yang terukur, masyarakat diharapkan mendapatkan layanan pertanahan yang pasti, cepat, dan terpercaya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…
Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…
Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…
Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…
Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…
Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…