Aksi pemalangan jalan nasional di kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Muarasultra.com, KONAWE – Jalan Nasional yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kecamatan Sampara di tutup oleh warga setempat. Jum’at (26/9/2025).
Penutupan jalan ini dilakukan oleh warga menggunakan timbunan tanah dan baleho bertuliskan Tanah Ini Hak Milik Porukia No. SHM : 106 (21.01.15.05.1.0010) yang dikeluarkan tahun 1998. “Jalan Ini Ditutup Untuk Umum”
Kasat Lantas Polres Konawe IPTU Chaidir saat dikonfirmasi via telepon membenarkan penutupan jalan tersebut.
“Iya benar, anggota saya sudah meluncur kesana,” ujarnya.
IPTU Chaidir mengungkap akibat penutupan jalan ini, aktivitas lalu lintas warga terhenti atau lumpuh.
“Lumpuh, sudah pernah dimediasi namun belum ada kesempatan,” jelasnya.
Disebutkan, pihaknya akan mencoba melakukan pendekatan persuasif agar lalulintas dari arah Sampara – Morosi ataupun sebaliknya bisa pulih kembali.
Terpisah, ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe, Dedi, menjelaskan persoalan ini sudah 3 kali dilakukan mediasi dan RDP akan tetapi belum ada titik temu dari kedua bela pihak.
“Sudah 3 kali kita RDP, satu kali mediasi tertutup, selanjutnya peninjauan lokasi dan terakhir mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dalam hal ini BP2JN,” jelasnya.
Dedi, menyebutkan jalan ini sebelumnya merupakan jalan Provinsi namun pada tahun 2015 berubah status menjadi jalan Nasional.
Dijelaskan, saat dilakukan perluasan jalan oleh BP2JN terdapat pergeseran yang memasuki lahan warga, akan tetapi hal itu terjadi atas penujukan pihak pemilik lahan.
“Bahkan informasi yang kami terima, pihak pemilik lahan menyuplai timbunan saat pekerjaan perluasan jalan,” ujarnya.
Alih-alih membantu negara, warga setempat justru beberapa kali melakukan pemalangan jalan dengan dalih kepemilikan sertifikat.
Saat dilakukan RDP, pihak BP2JN mengaku memiliki sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional, sehingga menurut BP2JN jalan Nasional tersebut clear and clean secara hukum.
DPRD kabupaten Konawe kemudian memberikan masukan agar warga setempat melakukan upaya hukum ke pengadilan untuk selanjutnya dilakukan pembuktian atas kepemilikan lahan tersebut.
Namun, hingga saat ini pihak langkah hukum tersebut tidak juga ditempuh, justru warga melakukan penutupan jalan yang tentu saja merupakan tindak pidana.
“Jalan ini jalan nasional, artinya pemda Konawe tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami dari DPRD Konawe hanya memberikan masukan dan saran. Tetapi sampai hari ini pihak penggugat tidak melakukan upaya hukum,” Pungkasnya.
Terkini, akses jalan dilokasi pemalangan kembali normal, ramai, lancar. Nampak sejumlah anggota Polres Konawe tengah mengatur arus lalulintas di lokasi tersebut.
Salah satu warga Konawe Paisal, mengaku kesal atas tindakan warga yang melakukan pemalangan jalan. Ia menyebutkan aksi tersebut dapat dilaporkan ke pihak penegak hukum atas perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
“Dari dulu kenapa mereka tidak mau keberatan, kenapa baru sekarang. Akhirnya kami yang jadi korban, pekerjaan terganggu, kalau sampai kami di PHK atau SP3 siapa yang mau bantu kami. Kasian kami punya anak istri dirumah,” Kesalnya.
Paisal juga mengaku jika hal ini terulang, ia akan melaporkan ke pihak berwajib, sebab aksi pemalangan jalan tidak bisa dibenarkan.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…