Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin Sidak Tiga Kejaksaan di Sultra

Muarasultra.com, KONAWE – Jaksa Agung Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, SH., MM., melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah di bawah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melihat langsung kondisi aktual kejaksaan di daerah, termasuk pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Jaksa Agung dijadwalkan mengunjungi Kejati Sultra, Kejari Kendari dan Kejari Konawe.

“Kunjungan ini dilakukan setelah beberapa tahun wilayah ini belum pernah mendapat tinjauan langsung dari pimpinan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, Senin 8 Desember 2025 saat berkunjung di Kejari Konawe.

Dalam kunjungan ini, Kejagung memantau perkembangan penanganan perkara, khususnya kasus tindak pidana korupsi, serta menilai sejauh mana tindak lanjut dari setiap penanganan perkara yang sedang berjalan.

Selain itu, masih kata Anang Supriatna, tim juga melakukan pendataan terhadap kekuatan personel dan mengevaluasi sarana serta prasarana kejaksaan di wilayah tersebut.

“Hasil peninjauan nantinya akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh untuk peningkatan kinerja institusi,”ujarnya

Terkait sektor pertambangan, Kejaksaan Negeri di setiap wilayah telah membentuk Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, kepolisian, BPKP, serta unsur kehutanan.

“Satgas ini telah mendatangi sejumlah lokasi di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara,”jelasnya.

“Beberapa perusahaan pertambangan telah terdata dan tengah ditindaklanjuti,” sambungnya.

Perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif maupun denda. Saat ini terdapat lebih dari lima perusahaan yang tercatat dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Menurut Anang, Tim Satgas PKH juga telah turun langsung di sektor perkebunan dan pertambangan untuk mengumpulkan data serta klarifikasi.

Selain wilayah Sulawesi Tenggara, Satgas juga bergerak cepat menangani sejumlah lokasi bencana banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Tim melakukan peninjauan langsung (on the spot) untuk menilai kondisi lapangan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Hingga saat ini, identifikasi penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses, baik itu perorangan maupun perusahaan,” tuturnya.

Penegak hukum menegaskan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Wajah Baru SDN 1 Sendang Mulyasari, Revitalisasi Hadirkan Ruang Belajar yang Lebih Representatif

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…

37 menit ago

Sultra Darurat AIDS, 280 Kasus Didominasi Homoseksual

Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…

2 jam ago

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI di Kolaka

Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…

4 jam ago

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…

20 jam ago

AMPG Konawe Ungkap Bukti Digital Dugaan Rekayasa Nota di SPPG Arombu, Kejari Didesak Percepat Penyidikan

Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…

22 jam ago

Forgema Sultra: Ada Anggota DPRD Kolaka Diduga Masih Berstatus DPO Sejak 2014

Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…

24 jam ago