Berita

Investigasi: Arogansi Kekuasaan dalam Kasus Korupsi IUP Mandiodo – Mengapa Tan Lie Pin Masih Kebal Hukum?

Muarasultra.com, JAKARTA – Sidang perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, kembali mencuat ke permukaan. Di balik riuh jalannya persidangan, satu nama mencuat namun seolah kebal dari jerat hukum: Tan Lie Pin alias Lili Salim, Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM).

Sejauh ini, delapan orang telah dijerat hukum. Namun Tan Lie Pin yang dalam fakta persidangan disebut secara eksplisit memerintahkan penggunaan rekening fiktif untuk mengalirkan dana hasil penjualan nikel ilegal senilai Rp135,8 miliar masih melenggang bebas.

REKENING OFFICE BOY UNTUK SAMARKAN ALIRAN DANA

Dalam sidang pada 14 Mei 2025, terungkap bahwa dua office boy PT LAM diminta membuka rekening atas nama mereka, digunakan untuk menampung dana dari hasil tambang ilegal. Fakta ini disebut dalam dakwaan terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto, namun pengadilan justru kembali dikecewakan oleh absennya Tan Lie Pin, untuk ketiga kalinya sebagai saksi.

Padahal, pada sidang 28 April 2025, majelis hakim telah memerintahkan pemanggilan paksa terhadapnya. Tetapi hingga kini, jaksa penuntut umum belum menunjukkan langkah konkret.

KEBUNTUAN HUKUM ATAU PENGABAIAN SISTEMATIS?

Ketidakhadiran Tan Lie Pin bukan sekadar ketidakpatuhan terhadap hukum. Ini bisa menjadi indikator lemahnya wibawa lembaga penegak hukum. Apa yang menghalangi Kejaksaan untuk menjalankan perintah pengadilan?

Sumber internal menyebutkan bahwa ada kemungkinan “perlindungan tidak resmi” terhadap Tan Lie Pin karena jaringannya yang luas di sektor pertambangan dan politik.

“Kalau orang biasa, sudah pasti dijemput paksa. Tapi yang ini malah dibiarkan tiga kali mangkir,” ujar Ibnu salah satu aktivis di Jakarta.

ANALISIS YURIDIS: MANGKIR ADALAH PIDANA

Berdasarkan Pasal 224 KUHP, seorang saksi yang dipanggil secara sah namun menolak hadir tanpa alasan yang sah, dapat dipidana. Lebih lanjut, menurut KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal mengenai keengganan menjadi saksi dipertegas, meskipun belum efektif berlaku.

Definisi saksi, menurut Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010, juga sangat jelas: setiap orang yang memiliki pengetahuan langsung atas suatu tindak pidana, tidak harus menyaksikan langsung kejadiannya.

UJI INTEGRITAS LEMBAGA HUKUM

Dengan sidang lanjutan dijadwalkan, publik menanti langkah nyata Kejaksaan dan kehakiman. Apakah Tan Lie Pin akan kembali absen, atau akhirnya dihadirkan secara paksa?

Jika tidak, ini bukan hanya soal satu saksi mangkir. Ini adalah soal kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus besar yang menyentuh industri bernilai ratusan miliar rupiah.

PENUTUP: SIAPA MELINDUNGI SIAPA?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan yang menggema dari ruang sidang hingga masyarakat luas: Siapa sebenarnya yang berada di balik perlindungan terhadap Tan Lie Pin? Dan sampai kapan aparat penegak hukum akan berani mengambil langkah berani?

Karena dalam setiap kasus besar, publik tahu: yang diam biasanya punya kuasa, dan yang berkuasa belum tentu bersih.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, Polda Sultra Amankan 11 Orang, Sejumlah Sajam Hingga Selongsong Peluru

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di…

2 jam ago

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

5 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

5 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

7 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

24 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

1 hari ago