Muarasultra.com, Konawe — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menegaskan bahwa hari ini, Kamis, 25 Juni 2026, merupakan batas akhir penyampaian hasil pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) Semester I Tahun 2026 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
KPU Kabupaten Konawe melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sdr. Ramdhan Riski Pratama,S.H mengimbau dengan sangat kepada seluruh pengurus Parpol yang belum menyelesaikan kewajiban ini untuk segera bertindak sebelum tenggat waktu berakhir.
Kewajiban pemutakhiran data ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan amanat regulasi yang mengikat seluruh Parpol peserta Pemilu.
Berdasarkan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, terdapat empat komponen data yang wajib dimutakhirkan oleh setiap Parpol melalui aplikasi Sipol, meliputi:
1. Kepengurusan Parpol — mencakup tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, disertai Surat Keputusan (SK)
2. Keterwakilan Perempuan — pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan regulasi;
3. Keanggotaan Partai Politik — pembaruan data anggota yang valid, termasuk penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data yang tidak lagi relevan guna mencegah pencatutan nama warga sebagai anggota Parpol;
4. Domisili Kantor Tetap — pembaruan alamat dan status kepemilikan sekretariat/kantor kepengurusan Parpol yang masih aktif dan sah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pemutakhiran data dilakukan dua kali dalam setahun secara berkala:
• Semester I: Periode Januari s.d. Juni, dengan batas penyampaian hasil paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir bulan Juni — untuk Tahun 2026 jatuh pada 25 Juni 2026;
• Semester II: Periode Juli s.d. Desember, dengan batas penyampaian hasil paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir bulan Desember.
”Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses pemutakhiran data dilakukan oleh pengurus Parpol melalui akun Sipol masing-masing di alamat http://sipol.kpu.go.id, sesuai hierarki dan kewenangan yang ditetapkan. KPU Kabupaten/Kota hanya bertugas melakukan akses dan verifikasi setelah data disampaikan oleh pengurus pusat,” jelasnya.
Setelah tenggat waktu penyampaian data berakhir hari ini, KPU Kabupaten Konawe akan segera melaksanakan verifikasi administrasi terhadap seluruh data yang telah disampaikan Parpol melalui Sipol.
Hasil verifikasi akan dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data maka perbaikan baru dapat dilakukan pada pemutakhiran Semester II.
Untuk itu KPU Kabupaten Konawe berharap agar seluruh pimpinan dan pengurus Parpol tingkat Kabupaten Konawe untuk:
- Segera berkoordinasi internal dengan Pengurus Parpol Tingkat Wilayah dan Pusat guna memastikan pemutakhiran data telah dilakukan dan disahkan melalui Sipol sebelum pukul 23.59 WIT malam ini;
Muarasultra.com, KONAWE – Memastikan seluruh dokumen pendukung, termasuk SK kepengurusan, bukti kepemilikan/sewa kantor yang masih berlaku, serta data keanggotaan, telah diunggah dengan benar;
- Menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Konawe apabila mengalami kendala teknis dalam mengakses atau mengoperasikan aplikasi Sipol.
”KPU Kabupaten Konawe akan terus berkomitmen untuk mendampingi dan memfasilitasi seluruh Parpol dalam memenuhi kewajiban pemutakhiran data demi terwujudnya tata kelola kepartaian yang akurat, transparan, dan berkesinambungan sebagai pondasi demokrasi yang berkualitas,” tutup Ramdhan.
Laporan ; Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KOLAKA - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka memasuki…
Muarasultra.com, Konawe – Suasana khidmat sekaligus meriah mewarnai pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat…
Marasultra.com, JAKARTA - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mendesak Direktur Utama PT…
Muarasultra.com, Kendari – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol.…
Muarasultra.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan kasus korupsi PT…
Muarasultra.com, KONAWE – Jajaran pejabat pengawas, fungsional, dan seluruh staf Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe…