Berita

Geledah Rumah Bos PT BPS di Kolaka, Kejati Sultra Temukan Dokumen Transaksi Tambang Miliaran Rupiah

Muarasultra.com, KOLAKA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mulai menelusuri lebih dalam dugaan aliran dana serta hubungan transaksi sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
‎
‎Langkah itu dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin serta kediaman H. Tasman yang diketahui merupakan Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS).
‎
‎Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra pada Senin (22/6/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan nikel.
‎
‎Salah satu lokasi yang digeledah yakni kediaman H. Tasman di Jalan Pattimura, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan transaksi jual beli ore nikel.
‎
‎Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan berbagai dokumen transaksi dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Salah satunya berupa dokumen pembayaran awal (down payment) sebesar Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) kepada PT Mineral Niaga Jaya tertanggal 26 April 2022.
‎
‎Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pembayaran terkait penjualan ore nikel, termasuk dokumen kekurangan pembayaran volume senilai sekitar Rp1,18 miliar serta beberapa invoice lain dengan nilai miliaran rupiah.
‎
‎Dokumen perjanjian jual beli ore nikel antara PT Mineral Niaga Jaya dan PT Wijaya Nikel Nusantara juga turut diamankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
‎
‎Tidak hanya dokumen perusahaan, penyidik juga menyita sejumlah buku rekening Bank Mandiri atas nama H. Tasman, berikut dokumen mutasi rekening dan catatan transaksi keuangan periode 2021 hingga 2022.
‎
‎Seluruh dokumen tersebut kini menjadi bahan analisis penyidik untuk mengetahui pola transaksi serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan.
‎
‎Dalam penggeledahan itu, jaksa juga membawa sejumlah dokumen teknis pertambangan dan perizinan dari beberapa perusahaan, di antaranya PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.
‎
‎Dokumen yang diamankan meliputi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, izin terminal khusus, hingga dokumen operasional pertambangan lainnya.
‎
‎Kejati Sultra menduga dokumen-dokumen tersebut dapat membantu mengungkap bagaimana proses pengelolaan tambang berjalan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyidikan.
‎
‎Selain kediaman H. Tasman, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan setelah perkara terkait aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung masuk tahap penyidikan.
‎
‎Kajati Sultra Sugeng Riyanta sebelumnya menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik bertujuan mengumpulkan bukti serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Dr. Sugeng.

‎Sementara itu, kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia meminta publik tidak langsung menyimpulkan adanya kesalahan kliennya sebelum adanya putusan hukum tetap.
‎
‎“Penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses hukum. Hal itu tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan seseorang,” ujarnya.
‎
‎Saat ini penyidik Kejati Sultra masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, rekening, serta sejumlah pihak yang dinilai mengetahui aktivitas pertambangan terkait perkara tersebut.
‎
‎Kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel Kolaka ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman terhadap transaksi keuangan, dokumen perusahaan, dan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
‎
‎
‎
‎Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Korupsi Nikel, PT CNI dan Eks Kabid ESDM Sultra Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp.401,65 Miliar ‎

Muarasultra.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama menjadi tersangka korporasi dalam perkara…

39 menit ago

Dari Mini Golf Hingga Mobil Mewah, Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah Blok Hunian di Lapas Cibinong

Muarasultra.com, JAKARTA - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…

13 jam ago

Siap Gelar Pilkades Antar Waktu, BPD Desa Sanggona Segera Bentuk Panitia Pemilihan

Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah desa Sanggona, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan…

16 jam ago

‎Dinkes Rilis Hasil Uji Lab Sampel Makanan, Sampel Sekolah Terkontaminasi Bakteri, Sampel Di Dapur SPPG Tongauna Steril

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe melalui laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) merilis hasil uji…

19 jam ago

Dispora Konawe Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup melalui Bimtek IPO 2026, Wujudkan Generasi Sehat dan Unggul

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe terus memperkuat upaya membangun budaya…

21 jam ago

Satlantas Polres Konawe Kembalikan Motor yang Terjaring Operasi, Pemilik Wajib Pasang Knalpot Standar

Muarasultra.com, KONAWE – Puluhan kendaraan roda dua yang sebelumnya terjaring dalam operasi penertiban knalpot brong…

22 jam ago