Jemi S Imran.
Muarasultra.com, KONAWE – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangeruka secara resmi menetapkan Jemi S Imran sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe periode 2024-2029.
Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sultra nomor 100.3.3.1/498 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten Konawe.
Surat keputusan ini ditetapkan pada tanggal 24 November 2025. (Ditandatangani dan disahkan kepala Biro Hukum Setprov Sultra, Syafil, SH M. HUM).
Pelantikan dan pengambilan sumpahsumpah/janji akan dilaksanakan paling lama 60 hari setelah surat keputusan ini diterima.
Sebagai informasi, Jemi S Imran diangkat sebagai PAW anggota DPRD kabupaten Konawe dari partai Gerindra menggantikan almarhum H. Rustam (Meninggal Dunia).
Laporan : Febri Nuhuda
Muarasultra.com, KONAWE - Antrian bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis pertalite di Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah alat berat jenis eksavator dan dumb truck terparkir di halaman kantor…
Muarasultra.com, KONUT – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut),…
Muarasultra.com, Kendari – Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul…
Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor B/462/DKM.01.02/80-84/01/2026…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…