Jemi S Imran.
Muarasultra.com, KONAWE – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangeruka secara resmi menetapkan Jemi S Imran sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe periode 2024-2029.
Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sultra nomor 100.3.3.1/498 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten Konawe.
Surat keputusan ini ditetapkan pada tanggal 24 November 2025. (Ditandatangani dan disahkan kepala Biro Hukum Setprov Sultra, Syafil, SH M. HUM).
Pelantikan dan pengambilan sumpahsumpah/janji akan dilaksanakan paling lama 60 hari setelah surat keputusan ini diterima.
Sebagai informasi, Jemi S Imran diangkat sebagai PAW anggota DPRD kabupaten Konawe dari partai Gerindra menggantikan almarhum H. Rustam (Meninggal Dunia).
Laporan : Febri Nuhuda
Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…
Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…
Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…
Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…
Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…
Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…