Jemi S Imran.
Muarasultra.com, KONAWE – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangeruka secara resmi menetapkan Jemi S Imran sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe periode 2024-2029.
Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sultra nomor 100.3.3.1/498 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten Konawe.
Surat keputusan ini ditetapkan pada tanggal 24 November 2025. (Ditandatangani dan disahkan kepala Biro Hukum Setprov Sultra, Syafil, SH M. HUM).
Pelantikan dan pengambilan sumpahsumpah/janji akan dilaksanakan paling lama 60 hari setelah surat keputusan ini diterima.
Sebagai informasi, Jemi S Imran diangkat sebagai PAW anggota DPRD kabupaten Konawe dari partai Gerindra menggantikan almarhum H. Rustam (Meninggal Dunia).
Laporan : Febri Nuhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…