Jemi S Imran.
Muarasultra.com, KONAWE – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangeruka secara resmi menetapkan Jemi S Imran sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe periode 2024-2029.
Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sultra nomor 100.3.3.1/498 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten Konawe.
Surat keputusan ini ditetapkan pada tanggal 24 November 2025. (Ditandatangani dan disahkan kepala Biro Hukum Setprov Sultra, Syafil, SH M. HUM).
Pelantikan dan pengambilan sumpahsumpah/janji akan dilaksanakan paling lama 60 hari setelah surat keputusan ini diterima.
Sebagai informasi, Jemi S Imran diangkat sebagai PAW anggota DPRD kabupaten Konawe dari partai Gerindra menggantikan almarhum H. Rustam (Meninggal Dunia).
Laporan : Febri Nuhuda
Muarasultra.com, Konawe – Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kondisi infrastruktur ditunjukkan Polsek Meluhu bersama…
Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap sejumlah pejabat…
Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…
Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…