Muarasultra.com, KENDARI – Gubernur Sultra Keluarkan Surat Edaran terkait pemutaran lagu kebangsaan indonesia raya di instansi dan ruang publik, Selasa 11 Maret 2025.
Melalui surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025 terkait pemutaran lagu kebangsaan, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumanggeruka menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta ruang publik setiap hari kerja pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme pada masyarakat Sulawesi Tenggara.
Diharapkan seluruh Pihak terkait agar melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.***
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian…
Muarasultra.com, KONAWE – Tim keamanan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) mengamankan lima orang terduga pelaku…
Muarasultra.com, Cianjur - ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan…
Muarasultra.com, JAKARTA -Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan…
Muarasultra.com, JAKARTA - Masyarakat di beberapa wilayah mulai merasakan perubahan kecepatan layanan pertanahan. Mereka yang…
Muarasultra.com, JAKARTA - Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah…