Muarasultra.com, KENDARI – Empat pemuda di kota Kendari ditangkap Polisi usai edarkan uang palsu. Ke empat pemuda ini berinisial ML, FM, AF, IA, Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan awalnya pelaku datang ke sebuah agen Brilink untuk transfer uang sejumlah Rp.995.000(Sembilan ratus sembilan puluh lima ribu) dengan biaya admin sebesar Rp.5.000 (Lima ribu rupiah).
Namun transfer ke nomor rekening yang tuju selalu gagal lalu pelaku kembali meminta Korban untuk melakukan transfer ke aplikasi dana dan berhasil, lalu ketika pelaku memberikan uang kepada korban ternyata 10 lembar uang yang diberikan itu adalah uang rupiah palsu.
“Setelah Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran kertas rupiah palsu yang tersangkanya telah di amankan oleh korban, selanjutnya Tim langsung menuju ke TKP, kemudian mengamankan Sdr. ML di Konter Aulia Phone Jl. Pattimura Kel. Watulondo Kec. Puuwatu Kota Kendari serta dari Keterangan Sdr. ML dilakukan pengembangan dan diamankan 3 ( Tiga) orang pelaku lainnya,” ujar AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya, Senin (29/4/2024).
Keempat tersangka dikenakan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 (lima belas tahun) penjara.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…