Berita

Dukung Konservasi Hutan, Menteri Nusron Tinjau Sertipikat Lama

Muarasultra.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah melakukan reforestasi atau pemulihan kembali kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Pemulihan ini dinilai penting setelah taman nasional tersebut mengalami penurunan fungsi akibat perambahan hutan secara ilegal.

Dalam upaya pemulihan kembali, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengevaluasi Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi berada dalam kawasan taman nasional tersebut.

“Dari total 1.758 SHM, sebagian sudah kita batalkan, terutama yang memang mungkin tumpang-tindih dengan kawasan hutan. Namun, hambatannya ada sebagian SHM yang sejak 1999 hingga 2006, itu ada Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria dari bupati setempat,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kegiatan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan TN Tesso Nilo, Gedung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Terkait SHM yang berhubungan dengan SK Reforma Agraria, Menteri Nusron akan berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah yang bersangkutan. Evaluasi akan dilakukan untuk mengetahui langkah pencabutan SHM di kawasan TN Tesso Nilo.

“Kalau SK Reforma Agrarianya dicabut, nanti otomatis SHM-nya akan kita cabut. Yang dicabut hampir 400-an sertipikat, lainnya sedang kita teliti satu per satu, apakah yang bersangkutan itu bagian dari SK Reforma Agraria atau murni tumpang tindih,” ujsr Menteri Nusron.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kesempatan ini mengungkapkan, Satgas PKH telah berhasil melakukan pemulihan kembali puluhan ribu hektare lahan TN Tesso Nilo.

“Telah dilakukan penertiban penguasaan kawasan hutan seluas 81.793 hektare. Satgas berusaha keras untuk mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini juga diselenggarakan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) Penguasaan Kembali TN Tesso Nilo yang dilakukan oleh Satgas PKH. Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung, Burhanuddin, dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Bertindak sebagai saksi, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yang juga bertindak sebagai Anggota Pengarah Satgas PKH, serta Gubernur Riau, Abdul Wahid. (AR/JR)

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

7 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

18 jam ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

1 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

1 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

1 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

1 hari ago