Berita

Dukung Konservasi Hutan, Menteri Nusron Tinjau Sertipikat Lama

Muarasultra.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah melakukan reforestasi atau pemulihan kembali kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Pemulihan ini dinilai penting setelah taman nasional tersebut mengalami penurunan fungsi akibat perambahan hutan secara ilegal.

Dalam upaya pemulihan kembali, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengevaluasi Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi berada dalam kawasan taman nasional tersebut.

“Dari total 1.758 SHM, sebagian sudah kita batalkan, terutama yang memang mungkin tumpang-tindih dengan kawasan hutan. Namun, hambatannya ada sebagian SHM yang sejak 1999 hingga 2006, itu ada Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria dari bupati setempat,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kegiatan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan TN Tesso Nilo, Gedung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Terkait SHM yang berhubungan dengan SK Reforma Agraria, Menteri Nusron akan berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah yang bersangkutan. Evaluasi akan dilakukan untuk mengetahui langkah pencabutan SHM di kawasan TN Tesso Nilo.

“Kalau SK Reforma Agrarianya dicabut, nanti otomatis SHM-nya akan kita cabut. Yang dicabut hampir 400-an sertipikat, lainnya sedang kita teliti satu per satu, apakah yang bersangkutan itu bagian dari SK Reforma Agraria atau murni tumpang tindih,” ujsr Menteri Nusron.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kesempatan ini mengungkapkan, Satgas PKH telah berhasil melakukan pemulihan kembali puluhan ribu hektare lahan TN Tesso Nilo.

“Telah dilakukan penertiban penguasaan kawasan hutan seluas 81.793 hektare. Satgas berusaha keras untuk mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini juga diselenggarakan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) Penguasaan Kembali TN Tesso Nilo yang dilakukan oleh Satgas PKH. Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung, Burhanuddin, dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Bertindak sebagai saksi, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yang juga bertindak sebagai Anggota Pengarah Satgas PKH, serta Gubernur Riau, Abdul Wahid. (AR/JR)

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

19 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

20 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

23 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

1 hari ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

1 hari ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

2 hari ago