Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Muarasultra.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah melakukan reforestasi atau pemulihan kembali kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Pemulihan ini dinilai penting setelah taman nasional tersebut mengalami penurunan fungsi akibat perambahan hutan secara ilegal.
Dalam upaya pemulihan kembali, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengevaluasi Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi berada dalam kawasan taman nasional tersebut.
“Dari total 1.758 SHM, sebagian sudah kita batalkan, terutama yang memang mungkin tumpang-tindih dengan kawasan hutan. Namun, hambatannya ada sebagian SHM yang sejak 1999 hingga 2006, itu ada Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria dari bupati setempat,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kegiatan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan TN Tesso Nilo, Gedung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Terkait SHM yang berhubungan dengan SK Reforma Agraria, Menteri Nusron akan berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah yang bersangkutan. Evaluasi akan dilakukan untuk mengetahui langkah pencabutan SHM di kawasan TN Tesso Nilo.
“Kalau SK Reforma Agrarianya dicabut, nanti otomatis SHM-nya akan kita cabut. Yang dicabut hampir 400-an sertipikat, lainnya sedang kita teliti satu per satu, apakah yang bersangkutan itu bagian dari SK Reforma Agraria atau murni tumpang tindih,” ujsr Menteri Nusron.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kesempatan ini mengungkapkan, Satgas PKH telah berhasil melakukan pemulihan kembali puluhan ribu hektare lahan TN Tesso Nilo.
“Telah dilakukan penertiban penguasaan kawasan hutan seluas 81.793 hektare. Satgas berusaha keras untuk mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini juga diselenggarakan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) Penguasaan Kembali TN Tesso Nilo yang dilakukan oleh Satgas PKH. Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung, Burhanuddin, dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Bertindak sebagai saksi, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yang juga bertindak sebagai Anggota Pengarah Satgas PKH, serta Gubernur Riau, Abdul Wahid. (AR/JR)
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…