Berita

Dugaan Pidana Tambang Konut, Kejari Konawe Tunggu Pelimpahan Bareskrim Polri

Muarasultra.com, KONAWE – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang ditangani penyidik Bareskrim Polri masih belum dapat berlanjut ke tahap pelimpahan kedua (tahap II). Hal ini ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang menyatakan bahwa kelengkapan barang bukti hingga kini belum terpenuhi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menerima pelimpahan tahap dua sebelum seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan secara lengkap oleh penyidik.

“Selama barang bukti belum lengkap, kami belum bisa melakukan tahap dua,” tegas Bhara saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam mekanisme penanganan perkara pidana, kelengkapan barang bukti merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum jaksa menerima pelimpahan dari penyidik.

Karena itu, Kejari Konawe tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti secara utuh. Jika belum lengkap, tentu kami tidak akan menerima tahap dua,” ujarnya.

Bhara juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum secara resmi menerima tersangka maupun barang bukti. Meski demikian, terdapat sejumlah barang bukti yang telah dititipkan sementara oleh penyidik Bareskrim Polri di Kantor Kejari Konawe.

Barang bukti yang dititipkan tersebut antara lain empat unit dump truck (DT), dua unit excavator PC 200, serta satu unit excavator PC 300.

“Barang bukti itu masih bersifat titipan, belum kami terima secara resmi sebagai bagian dari tahap dua,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bhara menyebut masih ada barang bukti penting yang belum diserahkan oleh penyidik, yakni dua unit kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut ore nikel.

Dua tongkang tersebut masing-masing beridentitas TB. Bukit Emas 1601 / BG. Bukit Emas 300 serta TB. Anugerah Bersama 2352 / BG. HMH 300 2.

“Sampai hari ini dua unit tongkang itu belum bisa ditunjukkan atau diserahkan oleh penyidik,” bebernya.

Dengan belum terpenuhinya kelengkapan barang bukti tersebut, proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya pun masih tertunda. Kejari Konawe menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Kondisi ini juga menunjukkan bahwa kelanjutan perkara sangat bergantung pada keseriusan penyidik dalam melengkapi seluruh unsur pembuktian yang dibutuhkan.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

12 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

12 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

19 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

19 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago