Categories: Uncategorized

Dugaan Pidana Pemberian Rekomendasi Ijin Kawasan Industri PT Sultra Industrial Park (SIP) di Bombana

Muarasultra.com, KENDARI – Pemerintah daerah kabupaten Bombana dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Lokasi Kegiatan Usaha Pembangunan Kawasan Industri beserta Sarana Penunjang terhadap PT. SULTRA INDUSTRIAL PARK (SIP) yang terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rekomendasi Nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 dikeluarkan pemerintah daerah Kabupaten Bombana pada bulan April 2025.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara Laode Tuangge mengungkap bahwa Rekomendasi tersebut terletak “Tumpang Tindih” atau berada tepat di atas lahan IUP aktif yang dimiliki oleh PT. PANCA LOGAM MAKMUR (PLM) seluas 1.210 Ha dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) seluas 2.000 Ha.

“Hal ini jelas sebuah kekeliruan yang dapat berakibat fatal,” ungkap La Ode Tuangge.

Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangga.

Lanjutnya, Bukan hanya menimpa Kawasan IUP aktif, sesuai penglihatan Kami Rekomendasi Kawasan Industri tersebut juga diduga menabrak aturan, dimana lokasi pemberian ijin rekomendasi tersebut terletak didalam kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas dan area penggunaan lain.

“Hal ini patut dicurigai adanya dugaan upaya perubahan Tata Ruang yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bebernya.

Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, merujuk Pasal 37 ayat (7): “Pejabat dilarang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang.” dan Pasal 73 ayat (1) dan (2): “Penerbitan izin yang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp500 juta, serta sanksi pemberhentian tidak hormat.” tambahnya.

Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP Kabupaten Bombana tersebut adalah jelas KELIRU. Dengan dikeluarkannya Rekomendasi tersebut Pihak Pemerintahan Kabupaten Bombana (Bupati) tentunya pasti tau dengan persoalan ini, jelas hal ini adalah merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum.

“Olehnya itu, saya selalu Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (Laode Tuangge) meminta kepada Bupati Bombana agar segera mengevaluasi dan/atau membatalkan Rekomendasi tersebut,” tukasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

7 menit ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

11 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

13 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

18 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

21 jam ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

21 jam ago