Categories: Uncategorized

Dugaan Pidana Pemberian Rekomendasi Ijin Kawasan Industri PT Sultra Industrial Park (SIP) di Bombana

Muarasultra.com, KENDARI – Pemerintah daerah kabupaten Bombana dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Lokasi Kegiatan Usaha Pembangunan Kawasan Industri beserta Sarana Penunjang terhadap PT. SULTRA INDUSTRIAL PARK (SIP) yang terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rekomendasi Nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 dikeluarkan pemerintah daerah Kabupaten Bombana pada bulan April 2025.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara Laode Tuangge mengungkap bahwa Rekomendasi tersebut terletak “Tumpang Tindih” atau berada tepat di atas lahan IUP aktif yang dimiliki oleh PT. PANCA LOGAM MAKMUR (PLM) seluas 1.210 Ha dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) seluas 2.000 Ha.

“Hal ini jelas sebuah kekeliruan yang dapat berakibat fatal,” ungkap La Ode Tuangge.

Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangga.

Lanjutnya, Bukan hanya menimpa Kawasan IUP aktif, sesuai penglihatan Kami Rekomendasi Kawasan Industri tersebut juga diduga menabrak aturan, dimana lokasi pemberian ijin rekomendasi tersebut terletak didalam kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas dan area penggunaan lain.

“Hal ini patut dicurigai adanya dugaan upaya perubahan Tata Ruang yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bebernya.

Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, merujuk Pasal 37 ayat (7): “Pejabat dilarang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang.” dan Pasal 73 ayat (1) dan (2): “Penerbitan izin yang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp500 juta, serta sanksi pemberhentian tidak hormat.” tambahnya.

Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP Kabupaten Bombana tersebut adalah jelas KELIRU. Dengan dikeluarkannya Rekomendasi tersebut Pihak Pemerintahan Kabupaten Bombana (Bupati) tentunya pasti tau dengan persoalan ini, jelas hal ini adalah merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum.

“Olehnya itu, saya selalu Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (Laode Tuangge) meminta kepada Bupati Bombana agar segera mengevaluasi dan/atau membatalkan Rekomendasi tersebut,” tukasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

13 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

13 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

19 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

20 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

2 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago