Categories: Uncategorized

Dugaan Pidana Pemberian Rekomendasi Ijin Kawasan Industri PT Sultra Industrial Park (SIP) di Bombana

Muarasultra.com, KENDARI – Pemerintah daerah kabupaten Bombana dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Lokasi Kegiatan Usaha Pembangunan Kawasan Industri beserta Sarana Penunjang terhadap PT. SULTRA INDUSTRIAL PARK (SIP) yang terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rekomendasi Nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 dikeluarkan pemerintah daerah Kabupaten Bombana pada bulan April 2025.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara Laode Tuangge mengungkap bahwa Rekomendasi tersebut terletak “Tumpang Tindih” atau berada tepat di atas lahan IUP aktif yang dimiliki oleh PT. PANCA LOGAM MAKMUR (PLM) seluas 1.210 Ha dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) seluas 2.000 Ha.

“Hal ini jelas sebuah kekeliruan yang dapat berakibat fatal,” ungkap La Ode Tuangge.

Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangga.

Lanjutnya, Bukan hanya menimpa Kawasan IUP aktif, sesuai penglihatan Kami Rekomendasi Kawasan Industri tersebut juga diduga menabrak aturan, dimana lokasi pemberian ijin rekomendasi tersebut terletak didalam kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas dan area penggunaan lain.

“Hal ini patut dicurigai adanya dugaan upaya perubahan Tata Ruang yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bebernya.

Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, merujuk Pasal 37 ayat (7): “Pejabat dilarang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang.” dan Pasal 73 ayat (1) dan (2): “Penerbitan izin yang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp500 juta, serta sanksi pemberhentian tidak hormat.” tambahnya.

Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP Kabupaten Bombana tersebut adalah jelas KELIRU. Dengan dikeluarkannya Rekomendasi tersebut Pihak Pemerintahan Kabupaten Bombana (Bupati) tentunya pasti tau dengan persoalan ini, jelas hal ini adalah merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum.

“Olehnya itu, saya selalu Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (Laode Tuangge) meminta kepada Bupati Bombana agar segera mengevaluasi dan/atau membatalkan Rekomendasi tersebut,” tukasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

9 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

10 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

11 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

16 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

16 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

19 jam ago