Categories: Uncategorized

Dugaan Pidana Pemberian Rekomendasi Ijin Kawasan Industri PT Sultra Industrial Park (SIP) di Bombana

Muarasultra.com, KENDARI – Pemerintah daerah kabupaten Bombana dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Lokasi Kegiatan Usaha Pembangunan Kawasan Industri beserta Sarana Penunjang terhadap PT. SULTRA INDUSTRIAL PARK (SIP) yang terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rekomendasi Nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 dikeluarkan pemerintah daerah Kabupaten Bombana pada bulan April 2025.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara Laode Tuangge mengungkap bahwa Rekomendasi tersebut terletak “Tumpang Tindih” atau berada tepat di atas lahan IUP aktif yang dimiliki oleh PT. PANCA LOGAM MAKMUR (PLM) seluas 1.210 Ha dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) seluas 2.000 Ha.

“Hal ini jelas sebuah kekeliruan yang dapat berakibat fatal,” ungkap La Ode Tuangge.

Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangga.

Lanjutnya, Bukan hanya menimpa Kawasan IUP aktif, sesuai penglihatan Kami Rekomendasi Kawasan Industri tersebut juga diduga menabrak aturan, dimana lokasi pemberian ijin rekomendasi tersebut terletak didalam kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas dan area penggunaan lain.

“Hal ini patut dicurigai adanya dugaan upaya perubahan Tata Ruang yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bebernya.

Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, merujuk Pasal 37 ayat (7): “Pejabat dilarang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang.” dan Pasal 73 ayat (1) dan (2): “Penerbitan izin yang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp500 juta, serta sanksi pemberhentian tidak hormat.” tambahnya.

Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP Kabupaten Bombana tersebut adalah jelas KELIRU. Dengan dikeluarkannya Rekomendasi tersebut Pihak Pemerintahan Kabupaten Bombana (Bupati) tentunya pasti tau dengan persoalan ini, jelas hal ini adalah merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum.

“Olehnya itu, saya selalu Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (Laode Tuangge) meminta kepada Bupati Bombana agar segera mengevaluasi dan/atau membatalkan Rekomendasi tersebut,” tukasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

6 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

9 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago