Kuasa hukum Anton Timbang, Fatahillah, SH.
Muarasultra.com, KENDARI – Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office.
Fatahillah menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong melalui sejumlah akun media sosial.
Beberapa pihak yang dilaporkan antara lain akun Instagram sultrahits, tiga akun Instagram lainnya, akun Facebook WUNA INFO, serta seorang aktivis berinisial IDS.
“Laporan ini terkait dugaan penyebaran berita bohong di media sosial. Kami telah melaporkannya di piket Ditreskrimsus Polda Sultra,” ujar Fatahillah usai membuat laporan.
Ia menegaskan, laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Para terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi yang menyebutkan bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasi tersebut dikaitkan dengan kasus dugaan penambangan ilegal di Mabes Polri. Namun kami tegaskan, informasi itu tidak benar dan sangat menyesatkan publik,” ungkapnya.
Fatahillah menambahkan, kliennya baru mengetahui adanya penyebaran informasi tersebut pada 16 Maret 2026. Akibatnya, Anton Timbang mengaku mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.
“Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp10 miliar, serta berdampak pada reputasi klien kami,” jelasnya.
Pihak pelapor pun berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini kami harapkan dapat diproses secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar informasi tentang penetapan tersangka Ketua Kadin Sultra AT. Namun faktanya Mabes Polri tidak pernah menyampaikan secara eksplisit bahwa AT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian sejumlah media dan akun media sosial diduga melakukan framing tentang status hukum Ketua Kadin Sultra AT. Hal ini tentu saja tidak bisa dibenarkan sebab pihak Mabes polri mengaku informasi tersebut bersifat internal dan belum selesai atau rampung.
Laporan: Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…