Berita

Dua Bocil di Konawe Curi Motor di RS, Sebut Simpan Barang Bukti di Kos Ternyata Dibawah Pohon Aren

Muarasultra.com, KONAWE – Dua orang bocah cilik (Bocil) di Kabupaten Konawe dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh salah satu pegawai Rumah Sakit Kabupaten Konawe. Sabtu (7/12) 2024).

Kedua bocil tersebut berinisial AF dan DJ. Keduanya berusia 13 tahun dan saat ini sedang bersekolah di salah satu MTS di Kabupaten Konawe.

Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, melalui KBO reskrim Polres Konawe, IPDA Fajar Sapan mengungkap kronologi pencurian terjadi sekira pukul 08.00 Wita, saat korban atau pelapor memarkir kendaraan miliknya dihalaman parkir RS Konawe namun kunci motor masih terpasang dimotor tersebut serta karcis parkir pelapor simpan di jok depan motor pelapor.

KBO Reskrim IPDA Fajar Sapan, SH

Selanjutnya pada 12.20 wita pelapor berencana untuk pergi mencari makan namun pada saat pelapor tiba di parkiran motor, pelapor tidak melihat motor yang pelapor parkir sebelumnya.

“Pencarian dilakukan dihalaman rumah sakit namun motor pelapor tak juga ditemukan,” jelas IPDA Fajar.

Setelah itu, korban atau pelapor kemudian mengecek CCTV akses masuk dan keluar kendaraan di Rumah sakit. Pelapor menemukan dua anak laki-laki yang saling berboncengan mengendarai kendaraan miliknya keluar dari rumah sakit.

Salah satu pelaku pencurian motor di rumah sakit konawe.

Mengetahui hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, tim satreskrim Polres Konawe akhirnya mengetahui identitas dan alamat kedua pelaku.

 

Salah satu pelaku berinisial AF yang diinterogasi personil polres Konawe mengakui telah mencuri motor dihalaman parkir rumah sakit konawe bersama rekannya DJ.

Disebutkan motor tersebut disimpan di salah satu kos-kosan, namun saat ditemukan motor tersebut ditemukan dibawah pohon aren tidak jauh dari rumah pelaku AF.

“Setelah tim mendapatkan barang bukti motor, selanjutnya tim reskrim polres Konawe menuju rumah tersangka DJ untuk selanjutnya diamankan,” ungkap KBO Reskrim Polres Konawe.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan, adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang penncurian dengan ancaman pidana 7 tahun,” pungkas IPDA Fajar.

Laporan : Febri

 

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

9 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

21 jam ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

1 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

2 hari ago