Berita

Dua Bocil di Konawe Curi Motor di RS, Sebut Simpan Barang Bukti di Kos Ternyata Dibawah Pohon Aren

Muarasultra.com, KONAWE – Dua orang bocah cilik (Bocil) di Kabupaten Konawe dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh salah satu pegawai Rumah Sakit Kabupaten Konawe. Sabtu (7/12) 2024).

Kedua bocil tersebut berinisial AF dan DJ. Keduanya berusia 13 tahun dan saat ini sedang bersekolah di salah satu MTS di Kabupaten Konawe.

Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, melalui KBO reskrim Polres Konawe, IPDA Fajar Sapan mengungkap kronologi pencurian terjadi sekira pukul 08.00 Wita, saat korban atau pelapor memarkir kendaraan miliknya dihalaman parkir RS Konawe namun kunci motor masih terpasang dimotor tersebut serta karcis parkir pelapor simpan di jok depan motor pelapor.

KBO Reskrim IPDA Fajar Sapan, SH

Selanjutnya pada 12.20 wita pelapor berencana untuk pergi mencari makan namun pada saat pelapor tiba di parkiran motor, pelapor tidak melihat motor yang pelapor parkir sebelumnya.

“Pencarian dilakukan dihalaman rumah sakit namun motor pelapor tak juga ditemukan,” jelas IPDA Fajar.

Setelah itu, korban atau pelapor kemudian mengecek CCTV akses masuk dan keluar kendaraan di Rumah sakit. Pelapor menemukan dua anak laki-laki yang saling berboncengan mengendarai kendaraan miliknya keluar dari rumah sakit.

Salah satu pelaku pencurian motor di rumah sakit konawe.

Mengetahui hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, tim satreskrim Polres Konawe akhirnya mengetahui identitas dan alamat kedua pelaku.

 

Salah satu pelaku berinisial AF yang diinterogasi personil polres Konawe mengakui telah mencuri motor dihalaman parkir rumah sakit konawe bersama rekannya DJ.

Disebutkan motor tersebut disimpan di salah satu kos-kosan, namun saat ditemukan motor tersebut ditemukan dibawah pohon aren tidak jauh dari rumah pelaku AF.

“Setelah tim mendapatkan barang bukti motor, selanjutnya tim reskrim polres Konawe menuju rumah tersangka DJ untuk selanjutnya diamankan,” ungkap KBO Reskrim Polres Konawe.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan, adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang penncurian dengan ancaman pidana 7 tahun,” pungkas IPDA Fajar.

Laporan : Febri

 

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

9 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

9 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

12 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

15 jam ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

15 jam ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

1 hari ago