Muarasultra.com, KOLAKA – Dua anak laki-laki 13 tahun menjadi korban pelecehan oleh seorang pria 51 tahun usai di ajak jalan-jalan dan menonton film porno.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengungkap kejadian ini terungkap saat pelapor yang merupakan ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya yang berumur 13 tahun pernah dibawa jalan-jalan oleh pelaku bernama LA Alias AB 51 tahun.
“Pelapor saat itu mendengar informasi di hari Minggu, (28/7/2024) lalu sekira pukul 10.00 Wita,” ungkap Iptu Dwi Arif.
Lanjutnya, kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya (korban) tentang informasi tersebut dan apa saja yang telah dilakukan oleh AB terhadap anaknya.
Lalu anak pelapor menyampaikan bahwa benar AB pernah membawa anak pelapor pergi jalan-jalan untuk membeli baju dan AB juga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap anak pelapor.
“Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai orang tua korban merasa keberatan,”
Iptu Dwi Arif membeberkan pelaku AB melakukan perbuatan cabul dengan cara yakni menjemput korban D dengan 1 orang teman korban yang juga berumur 13 tahun untuk pergi membeli baju.
Setelah membeli baju, AB membawa korban dan teman korban ke tempat tinggalnya (TKP), setibanya di tempat tinggalnya, AB mengajak korban dengan temannya masuk ke kamar AB, ketika di kamar AB menyuruh korban dan temannya untuk berbaring yang saat itu posisi berbaring AB berada di tengah.
Kemudian AB memperlihatkan film porno kepada korban dan temannya, lalu AB menyuruh korban dan temannya untuk membuka celana sampai ke lutut.
“Setelah itu AB langsung melakukan perbuatan yang tak senonoh kepada korban dan temannya,” bebernya.
Untuk diketahui pelaku melancarkan aksinya di Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 lalu.
Hingga saat ini belum diketahui pasti kesehatan jiwa pelaku akibat perbuatan tak senonoh sesama jenis ini.
Untuk diketahui atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…