Berita

Dua Anak Laki-laki di Kolaka jadi Korban Sodom Seorang Pria Paruh Baya, Sempat Diajak Beli Baju dan Jalan-jalan

Muarasultra.com, KOLAKA – Dua anak laki-laki 13 tahun menjadi korban pelecehan oleh seorang pria 51 tahun usai di ajak jalan-jalan dan menonton film porno.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengungkap kejadian ini terungkap saat pelapor yang merupakan ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya yang berumur 13 tahun pernah dibawa jalan-jalan oleh pelaku bernama LA Alias AB 51 tahun.

“Pelapor saat itu mendengar informasi di hari Minggu, (28/7/2024) lalu sekira pukul 10.00 Wita,” ungkap Iptu Dwi Arif.

Lanjutnya, kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya (korban) tentang informasi tersebut dan apa saja yang telah dilakukan oleh AB terhadap anaknya.

Lalu anak pelapor menyampaikan bahwa benar AB pernah membawa anak pelapor pergi jalan-jalan untuk membeli baju dan AB juga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap anak pelapor.

“Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai orang tua korban merasa keberatan,”

Iptu Dwi Arif membeberkan pelaku AB melakukan perbuatan cabul dengan cara yakni menjemput korban D dengan 1 orang teman korban yang juga berumur 13 tahun untuk pergi membeli baju.

Setelah membeli baju, AB membawa korban dan teman korban ke tempat tinggalnya (TKP), setibanya di tempat tinggalnya, AB mengajak korban dengan temannya masuk ke kamar AB, ketika di kamar AB menyuruh korban dan temannya untuk berbaring yang saat itu posisi berbaring AB berada di tengah.

Kemudian AB memperlihatkan film porno kepada korban dan temannya, lalu AB menyuruh korban dan temannya untuk membuka celana sampai ke lutut.

“Setelah itu AB langsung melakukan perbuatan yang tak senonoh kepada korban dan temannya,” bebernya.

Untuk diketahui pelaku melancarkan aksinya di Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 lalu.

Hingga saat ini belum diketahui pasti kesehatan jiwa pelaku akibat perbuatan tak senonoh sesama jenis ini.

Untuk diketahui atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

6 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

9 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago