Berita

Dituding Lakukan Pengukuran Tanpa Sosialisasi, Satgas Bendung Ameroro : Itu Informasi Menyesatkan

Muarasultra.com, KONAWE – Anggota satgas penangangan dampak sosial bendungan ameroro memberikan klarifikasi atas tudingan kepala desa Tawarotebota, Kecamatan Uepai, yang menyebutkan tidak adanya keterbukaan informasi soal pengukuran lahan warganya yang terkena dampak pekerjaan bendungan Ameroro.

Kepala desa Tawarotebota Lianis menuding team satgas penanganan dampak bendungan ameroro diduga melakukan upaya permainan, mulai dari sosialisasi yang terkesan penuh tekanan yang di alami warganya dan adanya indikasi keberpihakan dari team lapangan.

Menjawab hal itu, Anggota Satgas penanganan dampak sosial bendungan Ameroro Muhammad Gazali menerangkan apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Tawarotebota perihal team satgas pengukuran lahan dampak pembangunan waduk ameroro tidak melibatkan kepala desa Kepala Desa beserta warganya, merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar.

“Harus diketahui bersama kepala desa Tawarotebota merupakan salah satu anggota team terpadu dampak pembangunan Bendungan Ameroro yang dibentuk team satgas pusat jadi untuk informasi terkait apa yang dituduhkan di salah satu pemberitaan media online itu tidak benar,” ujar Gazali.

Dalam teknis pelaksanaan, tim satgas telah melakukan pertemuan beberapa pekan lalu bersama team terpadu beserta warga yang lahan tanamannya terkena dampak pembangunan Bendungan Ameroro di desa Temesandi.

Kemudian untuk tudingan adanya indikasi permainan penempatan posko pengaduan yang di tempatkan di desa Tamesandi, kata Gazali hal itu merupakan penunjukan langsung dari team satgas pusat.

Karena mayoritas warga yang kena dampak pembangunan bendungan Bendungan Ameroro berada di tiga desa tersebut yakni desa Amaroa desa Tamesandi dan desa Rawua.

“Jadi acuan kami selaku anggota team satgas dalam ranka pengukuran pemberian santunan terhadap warga yang lahan tanamannya kena dampak pembangunan bendungan Ameroro itu berdasarkan peraturan bupati Konawe nomor 70 tahun 2021 tentang batas desa,” jelasnya.

Untuk pengukuran lahan yang di klaim Kepala Desa Tawarotebota itu tidak berdasarkan landasan hukum yang kuat dan harus berdasarkan peta Badan Informasi Geospasial (BIG), Gazali menjelaskan peta BIG bukan merupakan peta definitif masi bersipat indikatif yang masi bisa di permasalahkan di kemudian hari.

“Peta yang di jadikan dasar team satgas dilapangan ini sudah di release pada tahun 2021 sesuai kesepakatan bersama yang di tanda tangani langsung beberapa kepala desa yakni kepala desa Tamesandi, kepala desa Tawarotebota dan kepala desa Amaroa,” ungkapnya.

Jadi apa yang disampaikan kepala desa Tawarotebota dalam pemberitaan di salah satu media online itu tidak benar. Bahwasanya warganya tidak mengetahui kegiatan waktu pengukuran lahan tersebut itu.

“Kendatipun kepala desa Tawarotebota tidak menghadiri dalam rapat sosialisasi tersebut pak desa ini adalah bagian dari team terpadu mau tidak mau dia harus tahu dan sosialisasi kan kepada warganya,” sebutnya.

“Bahkan Kepala desa Tawarotebota sudah beberapa kali ikut rapat dalam sosialisasi ini dan itu dibuktikan dengan hasil dokumentasi, termasuk juga beberapa waktu lalu saat rapat bersama team terpadu di provinsi,” tambahnya.

Muhammad Gazali menegaskan Team satgas selalu terbuka dan selalu berkoordinasi terkait semua imformasi yang menyangkut hak-hak masyarakat selama ini tanpa ada tendensi lain atau ada keberpihakan panitia terhadap siapapun.

Olehnya Gazali berharap warga Tawarotebota untuk ikut bersama-bersama team satgas pengukuran lahan tanaman untuk menunjukan lahan yang mereka klaim selama ini, jika ada dan masuk dalam wilayah genangan sesuai peta perbup yang jadi landasan.

“Untuk jadwal dan waktu pengukuran lahan warga itu selama 10 hari mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 10 Oktober nanti, hari ini sudah hari ke empat dan pelaksanaannya berjalan lancar,” imbuhnya.

Terpisah salah satu tokoh masyarakat desa Tamesandi Hasanudin, menyesalkan tudingan Kades Tawarotebota. Ia mengatakan beberapa waktu lalu saat rapat berdama satgas Kepala Desa Tamesandi ikut dalam kegiatan rapat tersebut.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

1 hari ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

1 hari ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

1 hari ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

1 hari ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

1 hari ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

2 hari ago