Kepala Dispenda Konawe, Cici Ristyanti melalui Staf Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Risman.
Muarasultra.com, KENDARI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe membantah klaim adanya pembayaran pajak sebesar Rp600 juta oleh oknum pengacara berinisial SK.
Hasil konfirmasi ke Dispenda Kabupaten Konawe mengungkap fakta berbeda. Hingga kini, tidak ada tagihan pajak atas nama korban atau terkait transaksi perdamaian sengketa tanah tersebut yang masuk ke kas daerah.
Kepala Dispenda Konawe, Cici Ristyanti melalui Staf Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Risman, menegaskan klaim pembayaran pajak Rp600 juta itu tidak tercatat secara administratif.
“Tidak ada sama sekali pembayaran PBB dari masyarakat dengan angka Rp600 juta. Kalau ada pembayaran sebesar itu, berasal dari pihak perusahaan, bukan dari masyarakat,” ujar Risman saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa, (6/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025, tidak pernah ada satu kasus pembayaran pajak daerah yang mencapai Rp600 juta dalam satu objek atau satu perkara.
“Kalaupun ada pembayaran dari perusahaan yang nilainya mendekati angka itu, bukan dari satu kasus. Itu gabungan dari beberapa objek pajak,” jelasnya.
Bantahan Dispenda ini memperkuat dugaan bahwa klaim pajak Rp600 juta yang disampaikan terlapor kepada korban tidak memiliki dasar administratif yang sah.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, SK dilaporkan ke Polda Sultra pada Selasa (6/1/2026) oleh dua mantan kliennya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana hasil perdamaian sengketa tanah melawan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).
Kasus bermula saat SK bertindak sebagai kuasa hukum korban dalam perkara sengketa lahan. Pada awal kerja sama, disepakati pembagian hasil 60 persen untuk korban dan 40 persen sebagai success fee bagi SK. Namun, dalam perjalanannya, kesepakatan berubah menjadi 50:50, dan perubahan itu disebut tidak dipersoalkan oleh korban.
Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, korban yang diwakili SK mencapai kesepakatan damai dengan PT OSS. Nilai ganti rugi tanah ditetapkan Rp120 ribu per meter persegi untuk luas 30.000 meter persegi, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp3,6 miliar pada Agustus 2025.
Namun, sebelum pembagian hasil dilakukan, SK menyampaikan kepada korban bahwa terdapat kewajiban pajak sebesar Rp600 juta yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe. Klaim pajak inilah yang kemudian dipersoalkan korban dan berujung laporan pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak terlapor terkait bantahan Dispenda Konawe dan laporan pidana yang kini bergulir di Polda Sultra.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…