Ilustrasi.
Muarasultra.com, JAKARTA – Direksi PT Pertamina Gas (Pertagas) melalui Corporate Secretary, Sulthani Adil Mangatur, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan praktik monopoli dalam tender pekerjaan jasa melalui sistem iVendor untuk Pengawasan dan Pemantauan Right of Way (Surveillance ROW) wilayah kerja Pertamina Gas Operation Rokan Area di Provinsi Riau.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak Pertagas.
Sikap tertutup tersebut menuai sorotan dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Lembaga itu menilai jawaban resmi yang diberikan Pertagas justru tidak menyentuh substansi pertanyaan yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengungkapkan bahwa pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Direktur Utama PT Pertagas, Indra Pehulisa Sembiring. Dalam surat tersebut, CERI hanya meminta klarifikasi sederhana terkait proses tender jasa pengawasan dan pemantauan ROW di wilayah kerja Pertamina Gas Operation Rokan Area.
“CERI bukan meminta dokumen tender, melainkan hanya menanyakan apakah benar peserta yang diundang dalam tender tersebut hanya PT Perkasa Abdi Bhuana, PT Patra Jasa, dan PT Pertamina Training Consultant,” ujar Yusri, Kamis (7/5/2026).
Menurut Yusri, apabila benar hanya tiga perusahaan tersebut yang dilibatkan, maka hal itu patut diduga sebagai praktik persaingan usaha tidak sehat. Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut masih berada dalam lingkup anak dan cucu usaha Pertamina Group.
“Kalau benar hanya mereka yang diundang, tentu ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan jawaban resmi dari Pertagas yang dinilai berputar-putar dan tidak menjawab pokok persoalan yang dipertanyakan.
“Kami menyayangkan respons yang tidak substantif terhadap pertanyaan sederhana tersebut. Kesan yang muncul justru ada upaya menutup informasi dengan berlindung di balik ketentuan informasi yang dikecualikan,” tambah Yusri.
Atas sikap tersebut, CERI mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan praktik tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Jawaban Pertagas ini akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk segera membawa persoalan ini ke KPPU agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
CERI sebelumnya memperoleh informasi bahwa Pertagas tengah melaksanakan tender jasa pengawasan dan pemantauan ROW melalui sistem iVendor dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp120 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima CERI, peserta yang diundang dalam tender tersebut hanya PT Perkasa Abdi Bhuana, PT Patra Jasa, dan PT Pertamina Training Consultant.
Sementara pre-bid meeting disebut telah berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026.
“Yang kami pertanyakan, apakah perusahaan-perusahaan tersebut memang memiliki kompetensi sesuai bidang pekerjaan yang ditenderkan, atau justru nantinya hanya menjadi perantara lalu disubkontrakkan kembali kepada pihak lain,” ujar Yusri.
Ia bahkan menduga adanya skenario tertentu di balik proses tender tersebut, termasuk terkait pengawasan pemanfaatan pipa minyak di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan sepanjang 365 kilometer dengan nilai investasi mencapai USD300 juta.
Diketahui, proyek pemasangan pipa tersebut merupakan kerja sama konsorsium antara PT Pertagas dengan kepemilikan saham sebesar 75 persen dan PT Rukun Raharja Tbk sebesar 25 persen.
Yusri mengungkapkan, sejak awal pihaknya telah mencurigai adanya persoalan dalam proyek pembangunan pipa minyak Blok Rokan yang dikerjakan oleh konsorsium anak usaha Pertamina, yakni PT PGAS Solution (PGASOL) bersama PT Pertamina Drilling Contractor (PDC) pada periode 2021 hingga 2022.
“CERI sudah lama mengamati adanya dugaan persoalan dalam proyek pemasangan pipa tersebut,” katanya.
Ia juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah ruas pipa mengalami congeal atau pengentalan minyak mentah akibat dugaan kesalahan perencanaan teknis, khususnya tidak dipasangnya heater untuk menjaga kestabilan temperatur minyak dalam pipa.
Akibat persoalan tersebut, kata Yusri, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) disebut masih menggunakan pipa lama eks PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang usianya telah lebih dari 50 tahun.
“LSM KPK bahkan disebut telah menemukan bukti adanya beberapa ruas pipa yang tidak digunakan, termasuk notulen rapat antara PT PHR dan PT Pertagas,” ungkapnya.
Yusri menambahkan, seluruh temuan tersebut telah dilaporkan oleh LSM KPK kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada 5 Juni 2025. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.
Karena itu, CERI berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek pipa minyak Blok Rokan.
“Jika proyek tersebut tidak berfungsi optimal, tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara,” pungkas Yusri.
Laporan: Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek pekerjaan pagar Bendungan Wawotobi (Tugu Permata) di desa Ameroro, Kecamatan Uepai,…
Muarasultra.com, KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan putusan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan…
Muarasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode…
Muarasultra.com, MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor…
Muarasultra.com, KONAWE - Pemerintah Desa Lalomerui bersama PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dan PT PJUM…
Muarasultra.com, Kendari — Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Sulawesi…