Para tersangka kasus korupsi tambang PT AMIN di Kolaka Utara.
Muarasultra.com, KENDARI – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), terus bergulir.
Terbaru, perhatian publik dan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengarah pada peran perusahaan surveyor independen PT Carsurin.
Hal itu menyusul beredarnya dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diduga digunakan dalam proses pengangkutan bijih nikel yang kini tengah diusut penyidik.
Berdasarkan dokumen LHV Nomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 yang diterbitkan PT Carsurin pada 24 Oktober 2023, tercatat adanya verifikasi terhadap pengangkutan dan penjualan komoditas bijih nikel sebanyak 9.001,1430 ton.
Dalam dokumen tersebut, PT AMIN tercantum sebagai penjual dengan dasar legalitas Keputusan Nomor 540/14 Tahun 2012.
Bijih nikel itu dimuat dari Jetty PT Kurnia Mining Resources (PT KMR) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, kemudian dibongkar di Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara (PT PMS) Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dengan tujuan akhir (end user) PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).
Pengiriman dilakukan menggunakan kapal tongkang TB. SM GOLDEN/BG. SM 300-1. Dokumen LHV tersebut ditandatangani oleh petugas survey atas nama Sitti Nurhalina.
Keberadaan dokumen itu kini menjadi perhatian karena Kejati Sultra sebelumnya mengungkap dugaan modus korupsi pertambangan di eks wilayah IUP Kolaka Utara menggunakan dokumen “terbang” atau dokumen milik PT AMIN untuk memuluskan penjualan ore nikel yang diduga berasal dari luar titik koordinat izin resmi atau dari kawasan koridor.
Koordinator Koalisi Aliansi Hukum (KAH) Sultra, Sarman, mendesak penyidik agar tidak hanya fokus pada jajaran direksi perusahaan tambang maupun pihak yang diduga menjadi perantara dokumen, tetapi juga mendalami peran perusahaan surveyor yang menerbitkan LHV.
”Perusahaan surveyor memegang peran krusial sebagai dasar bagi syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Jika LHV tetap diterbitkan terhadap material yang asal-usulnya bermasalah, maka patut diduga terdapat kongkalikong atau setidaknya kelalaian serius dari oknum surveyor,” ujar Sarman mengutip Teropongsultra.com, Senin (29/6/2026).
KAH Sultra bahkan meminta penyidik tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saksi, tetapi juga mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap pihak PT Carsurin apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Menurut Sarman, keberadaan dokumen LHV tersebut dinilai menjadi salah satu petunjuk yang perlu didalami untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak surveyor dalam proses pengiriman ore nikel yang kini menjadi objek penyidikan.
”Kami meminta penyidik menetapkan tersangka dari pihak PT Carsurin apabila seluruh unsur pidananya telah terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejati Sultra mengonfirmasi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan PT Carsurin Cabang Kendari.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses verifikasi kuantitas maupun asal-usul komoditas hingga akhirnya LHV diterbitkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah masih terus dikembangkan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra. Penyidik juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru terhadap pihak-pihak yang diduga turut memfasilitasi proses administrasi pengapalan ore nikel yang menjadi objek penyidikan.
Laporan: Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Polres Konawe Utara menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode…
Muarasultra.com, KONAWE - Perjalanan kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe tahun…
Muarasultra.com, KONAWE - Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan…
Muarasultra.com, Konawe – Polres Konawe menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1 Juli 2026…
Oleh : Hendro Nilopo Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum – Sulawesi Tenggara Dewan Pendiri Jaringan…
Marasultra.com, BUTUR – Polemik pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis…