MODI PT MULIA MAKMUR PERKASA.
Muarasultra.com, KENDARI – PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam struktur kepengurusannya.
Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Produksi Operasi (IUP OP) seluas 2.450 hektare berdasarkan SK No. 540/156 Tahun 2009. Berdasarkan data resmi yang tercantum dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diketahui bahwa Direktur Utama PT MMP adalah H. Tasman, sementara posisi Komisaris ditempati oleh Husmaluddin, yang diduga kuat merupakan Wakil Bupati Kolaka.
Dugaan rangkap jabatan ini menimbulkan gelombang kritik dan pertanyaan publik terkait etik dan legalitas seorang pejabat negara yang tercatat sebagai komisaris di perusahaan tambang. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah maupun wakil kepala daerah merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau keuntungan pribadi.
Larangan tersebut diperkuat oleh sejumlah regulasi lain, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 1999 serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menegaskan bahwa pejabat negara, ASN, maupun penyelenggara pemerintahan tidak diperkenankan menjadi direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan yang berorientasi pada profit.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan netralitas dan profesionalitas pejabat publik, serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan bisnis pribadi. Dalam konteks tambang nikel, potensi konflik kepentingan tersebut menjadi semakin sensitif karena sektor ini menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis yang berdampak langsung terhadap lingkungan, ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tenggara menyerukan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa dugaan rangkap jabatan tersebut, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Muarasultra.com terus berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) maupun Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, namun keduanya belum bisa dikonfirmasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Kolaka Utara, yang berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera menindaklanjuti dugaan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan dunia usaha di daerah.
Laporan: Redaksi
Oleh: Novrizon Burman Muarasultra.com, RIAU - DI TENGAH berbagai proyek strategis yang sedang berlangsung…
Muarasultra.com, JAKARTA - Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan…
Muarasultra.com, KENDARI - Perusahaan Tambang PT Pandu Urane Perkasa (PUP) masih eksis melakukan aktivitas penambangan…
Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan satu tempat di babak 16 besar Liga…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal…
Muarasultra.com, KENDARI - Polemik dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa…