Berita

‎Dugaan Pengrusakan Lingkungan PT. WIN, Ampuh Sultra : Putusan MA, Izin Tambang Berpotensi Dibatalkan ‎

‎Muarasultra.com, KENDARI – Polemik dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan terus di sorot oleh berbagai elemen tak terkecuali Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Ampuh Sultra menilai kasus dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan sudah seharusnya mendapatkan atensi yang serius dari pihak-pihak terkait.

‎Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, kegiatan penambangan nikel oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di sekitar pemukiman warga hingga fasilitas sosial (fasos) Sekolah Dasar (SD) merupakan suatu pelanggaran serius tidak hanya dari aspek UU Minerba tetapi juga dari aspek UU Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

‎“Jadi kerusakan lingkungan ini berawal dari kegiatan pertambangan di dekat pemukiman warga hingga fasilitas sosial seperti Sekolah Dasar. Sehingga sangat menimbulkan dampak lingkungan serta dampak sosial yang besar bagi masyarakat”. Katanya melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat, (12/6/26).

‎Hendro juga menguraikan potensi terjadinya dampak lingkungan dan dampak sosial akibat kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman hingga fasilitas sosial warga.

‎Kerusakan tanah dan ekosistem bisa terjadi akibat pengalian besar-besaran. Selain merusak struktur tanah juga dapat mengganggu ekosistem lokal termaksud hilangnya habitat flora dan fauna.

‎Selanjutnya, bahan kimia dari proses penambangan beresiko mencemari air, tanah dan sungai. Hal ini tentu dapat menjadi ancaman terhadap pasokan air bersih bagi masyarakat.

‎Kemudian aktivitas pertambangan menghasilkan debu, emisi gas dan partikel halus yang berbahaya bagi saluran pernapasan manusia, terutama anak-anak dan lansia.

‎“Jadi yang wajib dijaga bukan hanya agar bangunan/rumah warga tidak roboh akibat menambang di sekitar pemukiman, tetapi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kehidupan manusianya itu yang esensial”. Jelas aktivis pertambangan nasional itu.

‎Adapun untuk dampak sosial, Hendro menuturukan bahwa hal itu berkaitan dengan kesahatan masyarakat, ketidaknyamanan dan gangguan aktivitas dan terjadinya konflik sosial.

‎Paparan terhadap polusi udara dan air dapat meningkatkan risiko penyakit seperti ISPA, gangguan kulit dan bahkan penyakit kronis.

‎Selanjutnya, kegiatan penambangan akan menimbulkan kebisingan, baik pada saat mobilasasi alat berat maupun getaran tanah saat penambangan berlangsung dapat mengganggu kenyamanan hidup dan berpotensi merusak pemukiman warga.

‎Kemudian potensi konflik sosial, penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di pemukiman kadang di perhadapkan dengan kondisi konflik horizontal dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang.

‎“Ini sudah terjadi bukan lagi potensi atau asumsi semata, sudah berapa orang warga yang di kriminalisasi akibat menolak tambang di sekitar pemukiman”. Tegasnya

‎Padahal kata Hendro, berbagai aturan telah dibuat oleh pemerintah guna menjaga keselamatan warga dan lingkungan dari dampak negatif atas aktivitas pertambangan diantaranya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 96 – 100 Kewajiban melindungi lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat.

‎Kemudian, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 38 menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, Kepmen ESMD No. 1827 K/30/MEM/2018 mengatur buffler zone, sistem pengelolaan teknis, dan mitigasi dampak terhadap fasilitas umum dan penduduk.

‎Selanjutnya, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelebggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 30 – 50 dikatakan kegiatan tambang dekat pemukiman wajib AMDAL, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

‎Terkahir adalah Putusan MA No. 31 P/HUM/2012 yang menyatakan Izin tambang dapat dibatalkan jika melanggar RTRW dan mengancam pemukiman.

 

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Masjid Agung Al-Amal Konkep Tuntas Dibangun, Siap Jadi Ikon Wisata Religi di Bumi Wawonii

MUARASULTRA.COM, LANGARA – Setelah sempat menghadapi berbagai kendala teknis dan persoalan finansial, pembangunan Masjid Agung…

2 jam ago

Kasus Dana Insentif 3,3 M Terus Bergulir, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Eks Kepala Bapenda Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana insentif pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe…

2 jam ago

Kerap Kecelakaan, KNPI Konawe Utara Desak Penghentian Sementara Hauling PT SPL dan Evaluasi Total Seluruh Perizinan ‎

Muarasultra.com, KONUT – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Konawe Utara…

3 jam ago

SPPG Molawe Klarifikasi Isu Telur Busuk pada Menu MBG, Pastikan Makanan Sesuai Standar Gizi ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Molawe memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang…

4 jam ago

Siswa SD Negeri 2 Molawe Keluhkan Menu MBG Diduga Tak Layak, Surat Kaleng Ungkap Telur Busuk

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada siswa SD Negeri…

6 jam ago

Gaji Pemain Unaaha FC Belum Dibayar, Manajemen Tunggu Laporan Pelatih Usai Kekalahan Telak 1-5

Muarasultra.com, KONAWE – Manajemen Unaaha FC memberikan klarifikasi terkait isu belum dibayarkannya gaji pemain, pelatih,…

22 jam ago