Berita

Diduga Menyeberang Tahun, Proyek Labkesda Konawe Utara Terancam Denda dan Temuan BPK

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga mengalami keterlambatan dan menyeberang tahun anggaran.

Proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2025 tersebut hingga awal tahun 2026 masih dalam tahap pengerjaan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran tanpa kejelasan status kontrak tahun jamak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Muarasultra.com, proyek pembangunan Labkesda Konut menelan anggaran sebesar Rp16.000.005.732 yang bersumber dari APBD. Pekerjaan fisik proyek ini dilaksanakan oleh PT Bumi Palapa Perkasa, yang mulai bekerja sejak Agustus 2025 pasca proses tender.

Namun hingga kini, progres pekerjaan belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai, meskipun masa kontrak telah berakhir pada tahun anggaran 2025.

Terancam Denda Keterlambatan

Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, apabila proyek tidak selesai tepat waktu dalam satu tahun anggaran, maka penyedia jasa atau kontraktor dapat dikenakan denda keterlambatan.

Besaran denda umumnya ditetapkan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan denda maksimal hanya dapat diberikan selama 50 hari kalender. Apabila pekerjaan tetap tidak rampung, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang melakukan pemutusan kontrak.

Berpotensi Tidak Dibayarkan dan Jadi Temuan BPK

Selain ancaman denda, pekerjaan yang menyeberang tahun tanpa dasar kontrak tahun jamak yang sah juga berisiko tidak dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini disebabkan sisa dana pada tahun anggaran sebelumnya tidak dapat diluncurkan.

Jika kondisi tersebut terjadi, proyek Labkesda Konut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dinilai melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait baik dari Dinas Kesehatan Konawe Utara, PPK, maupun pihak kontraktor PT Bumi Palapa Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan proyek tersebut.

Redaksi Muarasultra.com akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

34 menit ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

1 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

1 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

1 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

2 jam ago

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kepala Kantah Konawe Hadiri Rapat Sosialisasi Kebijakan Golden Visa

Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…

2 jam ago