Berita

Dewan Pers Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik

Muarasultra.com, JAKARTA – Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui RUU tentang Hak Cipta.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik ke Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ketua Dewan Pers menyampaikan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi UU Hak Cipta yang baru.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas Ketua Dewan Pers.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital dan tantangan penggunaan konten tanpa izin.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

Dewan Pers turut mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas Ketua Dewan Pers.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa karya jurnalistik bukan hanya produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar Menteri Hukum.

Dalam era akal imitasi (AI), pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegas Menteri Hukum.

Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.

Ada pun, Dewan Pers menekankan sejumlah poin penting dalam masukan RUU Hak Cipta terkait perlindungan karya jurnalistik, antara lain:

Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan yang tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.

Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.

Ketiga, menambahkan ketentuan yang memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik, baik yang mengikuti masa hidup pencipta maupun yang berbasis pada waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.

Laporan: Redaksi

 

admin

Recent Posts

Forum PBB di Bangkok Ungkap Gubernur-gubernur Terkaya: Uang (dari) Nikel, Nama Mereka Mendunia

Muarasultra.com, JAKARTA - Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda muncul dalam materi presentasi yang membahas…

5 jam ago

Hari Ketiga Pencarian Nasarudin di Hutan Anggoro Kembali Nihil, Kendaraan dan Tas Korban Jadi Petunjuk

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya pencarian terhadap Nasarudin (52), warga Desa Sambeani, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe,…

5 jam ago

Kelurahan Anggaberi Masuk Nominasi Desa/Kelurahan Berprestasi Nasional 2026

Muarasultra.com, KONAWE – Kelurahan Anggaberi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil masuk dalam…

9 jam ago

H+3, Sekda Konawe Tinjau Langsung Pencarian Warga Hilang di Hutan Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinan Sapan, SP., MH., meninjau langsung…

10 jam ago

Segera Rampung, Long Segmen Pengaspalan Jalan Matanggorai-Langgea Bukti Pembangunan Merata di Bumi Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE -Proyek rekonstruksi Jalan Poros Matanggorai–Langgea di Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, akhirnya…

11 jam ago

Lamaran Ditolak, Pria di Konsel Tega Aniaya Pacar Hingga Tewas, Mulut Disumpal Pakai Celana ‎

Muarasultra.com, KONSEL – Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan (Konsel) bersama personel Polsek Tinanggea mengungkap…

13 jam ago