Ilustrasi.
Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polresta Kendari membekuk seorang pria bernama Asharuddin (54) tahun warga Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (30/11/2023).
Asharuddin ditangkap atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap 8 pelajar salah satu Sekolah Dasar di Konawe.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman melalui Kasat Resmi Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya menerangkan pihaknya menerima laporan adanya tindak perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap anak dibawah umur.
“Kami menerima laporan, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana cabul yang dialami oleh anak-anak dibawah umur,” jelasnya.
Pelapor menerangkan, awalnya pada hari Sabtu 25 November 2023, korban NS berangkat dari rumahnya menuju sekolah. Tiba di sekolah korban menyimpan tasnya kemudian menuju kantin sekolah milik Pelaku Asharuddin untuk membeli cemilan.
Setelah membeli cemilan tiba-tiba tersangka menarik tangan kanan korban NS masuk kembali ke dalam kantin yang di mana pada saat itu situasi kantin masih sunyi. Korban berusaha untuk melepaskan tangannya namun, tersangka menguatkan tangannya dan lansung melakukan tindakan cabul terhadap korban NS.
Beberapa saat kemudian salah seorang teman korban datang dan tersangka lansung melepaskan pegangan tangannya. Setelah korban pulang lansung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan di dengar oleh tetangga korban.
Para tetangga korban ikut menanyakan kepada anak mereka apakah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban dan ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh tersangka Asharuddin.
Saat pihak Polresta Kendari telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Kemudian untuk kasus ini Kata AKP Fitrayadi pihaknya masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban lain dan apa yang menjadi motif pelaku.
“Tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tutupnya.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…