Berita

Delapan Pelajar SD di Konawe Jadi Korban Tindakan Cabul Penjaga Kantin Sekolah

Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polresta Kendari membekuk seorang pria bernama Asharuddin (54) tahun warga Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (30/11/2023).

Asharuddin ditangkap atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap 8 pelajar salah satu Sekolah Dasar di Konawe.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman melalui Kasat Resmi Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya menerangkan pihaknya menerima laporan adanya tindak perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap anak dibawah umur.

“Kami menerima laporan, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana cabul yang dialami oleh anak-anak dibawah umur,” jelasnya.

Pelapor menerangkan, awalnya pada hari Sabtu 25 November 2023, korban NS berangkat dari rumahnya menuju sekolah. Tiba di sekolah korban menyimpan tasnya kemudian menuju kantin sekolah milik Pelaku Asharuddin untuk membeli cemilan.

Setelah membeli cemilan tiba-tiba tersangka menarik tangan kanan korban NS masuk kembali ke dalam kantin yang di mana pada saat itu situasi kantin masih sunyi. Korban berusaha untuk melepaskan tangannya namun, tersangka menguatkan tangannya dan lansung melakukan tindakan cabul terhadap korban NS.

Beberapa saat kemudian salah seorang teman korban datang dan tersangka lansung melepaskan pegangan tangannya. Setelah korban pulang lansung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan di dengar oleh tetangga korban.

Para tetangga korban ikut menanyakan kepada anak mereka apakah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban dan ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh tersangka Asharuddin.

Saat pihak Polresta Kendari telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Kemudian untuk kasus ini Kata AKP Fitrayadi pihaknya masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban lain dan apa yang menjadi motif pelaku.

“Tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tutupnya.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

15 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

15 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

16 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

21 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

22 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

24 jam ago