Berita

Delapan Pelajar SD di Konawe Jadi Korban Tindakan Cabul Penjaga Kantin Sekolah

Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polresta Kendari membekuk seorang pria bernama Asharuddin (54) tahun warga Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (30/11/2023).

Asharuddin ditangkap atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap 8 pelajar salah satu Sekolah Dasar di Konawe.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman melalui Kasat Resmi Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya menerangkan pihaknya menerima laporan adanya tindak perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap anak dibawah umur.

“Kami menerima laporan, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana cabul yang dialami oleh anak-anak dibawah umur,” jelasnya.

Pelapor menerangkan, awalnya pada hari Sabtu 25 November 2023, korban NS berangkat dari rumahnya menuju sekolah. Tiba di sekolah korban menyimpan tasnya kemudian menuju kantin sekolah milik Pelaku Asharuddin untuk membeli cemilan.

Setelah membeli cemilan tiba-tiba tersangka menarik tangan kanan korban NS masuk kembali ke dalam kantin yang di mana pada saat itu situasi kantin masih sunyi. Korban berusaha untuk melepaskan tangannya namun, tersangka menguatkan tangannya dan lansung melakukan tindakan cabul terhadap korban NS.

Beberapa saat kemudian salah seorang teman korban datang dan tersangka lansung melepaskan pegangan tangannya. Setelah korban pulang lansung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan di dengar oleh tetangga korban.

Para tetangga korban ikut menanyakan kepada anak mereka apakah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban dan ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh tersangka Asharuddin.

Saat pihak Polresta Kendari telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Kemudian untuk kasus ini Kata AKP Fitrayadi pihaknya masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban lain dan apa yang menjadi motif pelaku.

“Tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tutupnya.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Delapan Paket Revitalisasi Sentuh SDN 1 Wawonii Utara, Pekerjaan Capai 45 Persen

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, terus…

6 menit ago

Ganggu Istri Orang, Oknum Karyawan PT SLS Kena Denda Adat Potong Kerbau di Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Desa Ambepulu bersama tokoh adat memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan perselingkuhan yang…

59 menit ago

Ombudsman RI Perwakilan Sultra Cek Pelayanan Publik Polres Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mendapat perhatian melalui…

2 jam ago

Polres Konawe Perkuat Peran Bhabinkamtibmas Sebagai Ujung Tombak Kepolisian di Tengah Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian yang hadir…

2 jam ago

Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOP, Dikbud Konawe Gelar Bimtek Bendahara PKBM

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan…

4 jam ago

Dikbud Konawe Gelar Bimtek Pengembangan Konten Digital bagi Tutor PKBM

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga…

4 jam ago