Berita

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Muarasultra.com, Jakarta – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (LS/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

 

admin

Recent Posts

Rafika Grub Morosi Jawara UFC Volly Ball Seri-2

Muarasultra.com, KONAWE – Rafika Grup Morosi sukses merebut gelar juara UFC Volleyball Cup II setelah…

3 jam ago

Cara Kejati Sultra Bantu Rakyat, Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Konawe Selatan

‎Muarasultra.com, KONSEL – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, meninjau pelaksanaan program…

3 jam ago

Dzaky Muhammad Mirza Siswa SMP IT Al Ishlah Juara 1 Lomba Mendongeng Tingkat Provinsi Sultra

Muarasultra.com, KONAWE - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh dunia pendidikan di Kabupaten Konawe, Dzaky Muhammad…

5 jam ago

Gerak Cepat, Polsek Pondidaha Amankan Perempuan Diduga ODGJ Usai Bacok Pria di Hongoa

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Pondidaha, Polres Konawe, mengamankan seorang perempuan yang diduga mengalami…

6 jam ago

DPD PKS Konawe Lantik 35 Duta Tani, Dorong Kemandirian Pangan dari Rumah Tangga

Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Konawe, melaksanakan Sekolah…

6 jam ago

Suami di Kendari Dilabrak Istri di Kamar Indekos Bersama Perempuan Sexy: Sudah Adami Surat Ceraita

Muarasultra.com, KENDARI - Seorang suami di kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilabrak istri sah…

7 jam ago