Suasana rapat koordinasi pemerintah kecamatan Abuki bersama Kepala Desa, BPD, Pengurus BUMDes se Kecamatan Abuki.
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka percepatan pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025, pemerintah Kecamatan Abuki menggelar rapat koordinasi yang berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, di kantor camat setempat.
Rapat tersebut menindaklanjuti kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025.
Peraturan tersebut memberikan panduan teknis mengenai penggunaan Dana Desa, khususnya untuk program ketahanan pangan dalam mendukung upaya swasembada pangan nasional.
Camat Abuki Kamran, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi seluruh kepala desa, BPD beserta pengurus BUMDes yang telah hadir dalam rapat koordinasi.
Kamran menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan untuk mempercepat proses administrasi pengajuan pencairan dana desa, agar program ketahanan pangan dapat segera direalisasikan di lapangan.
“Kita harap dengan rapat koordinasi ini, para kepala desa bisa lebih memahami arah kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam pemanfaatan Dana Desa yang berfokus pada sektor ketahanan pangan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, Nirwan menyampaikan bahwa permendes 3 tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa dan mendukung swasembada pangan.
Salah satunya, menjadikan BUM Desa sebagai salah satu pengelola utama program dan kegiatan ketahanan pangan dengan alokasi anggaran 20 persen.
“Sekarang teman-teman kepala desa sekembalinya dari sini, silahkan laksanakan rapat bersama BPD, sepakati jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, susun RAB dan proyeksikan kegiatan tersebut, dan buat proposal permohonan anggaran untuk ketahanan pangan yang ditujukan kepada kepala desa,” ujar Nirwan.
Nirwan juga menegaskan bahwa anggaran 20 persen untuk BUMDes benar-benar digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan, dan tidak untuk kepentingan atau operasional pribadi.
Rapat ini dihadiri oleh para kepala desa, BPD, Pengurus Bumdes se Kecamatan Abuki, pendamping desa. Melalui koordinasi yang intensif, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Abuki dapat segera memenuhi persyaratan pencairan Dana Desa tahap II sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…