Aktivitas penambangan pasir hisap di Kabupaten Konawe. Foto Antara.
Muarasultra.com, KONAWE – Di balik hiruk-pikuk aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di sepanjang aliran Sungai Konaweha, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan daerah aliran sungai (DAS) tersebut.
Penilaian ini disampaikan aktivis lingkungan Muh Hajar menyusul maraknya pengerukan dan pengisapan pasir yang terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, hingga berdampak serius pada perubahan morfologi sungai, termasuk perpindahan bahkan pelurusan alur sungai secara masif.
“Daerah Aliran Sungai Konaweha merupakan kewenangan mutlak BWS dalam hal pengelolaan dan pengawasan. Maka jika terjadi kerusakan parah seperti saat ini, BWS tidak bisa lepas tangan,” tegas Muh Hajar.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan kuat yang menguatkan dugaan kelalaian BWS IV. Pertama, BWS diduga telah lama mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang digunakan untuk kepentingan penambangan pasir ilegal. Kedua, BWS dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomtek tersebut di lapangan.
“Pengawasan nyaris tidak ada. BWS membiarkan aktivitas pengerukan dan pengisapan pasir dari dalam aliran Sungai Konaweha berlangsung tanpa kontrol yang ketat,” ujarnya.
Lebih jauh, BWS juga dianggap gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memelihara aliran Sungai Konaweha agar tetap sesuai dengan kaidah persungaian. Fakta di lapangan menunjukkan alur sungai berubah secara tidak terkendali akibat ulah oknum penambang pasir ilegal.
“Atas dasar itu, saya menegaskan bahwa BWS IV bersama para pengusaha tambang pasir ilegal merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan Sungai Konaweha,” katanya.
Aktivis senior ini menambahkan, mengingat Daerah Aliran Sungai merupakan wilayah yang juga berada dalam garis koordinasi dengan sektor kehutanan, pihaknya berencana melaporkan persoalan ini kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Insyaallah Senin depan laporan resmi akan kami sampaikan ke Satgas PKH agar segera dilakukan tindakan hukum. Jika ditemukan adanya kerugian negara akibat pengambilan pasir dari aliran sungai, saya berharap ada proses pidana serta sanksi administratif berupa denda kepada negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muh Hajar melaporkan aktivitas penambangan pasir ilegal ke Polda Sultra. Hasilnya seluruh wilayah penambangan pasir di Kabupaten Konawe tutup selama kurang lebih dua pekan.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…