Berita

BWS Sulawesi IV dan Penambang Pasir Ilegal Diminta Bertanggung Jawab atas Kerusakan Aliran Sungai Konaweha

Muarasultra.com, KONAWE – Di balik hiruk-pikuk aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di sepanjang aliran Sungai Konaweha, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan daerah aliran sungai (DAS) tersebut.

Penilaian ini disampaikan aktivis lingkungan Muh Hajar menyusul maraknya pengerukan dan pengisapan pasir yang terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, hingga berdampak serius pada perubahan morfologi sungai, termasuk perpindahan bahkan pelurusan alur sungai secara masif.

“Daerah Aliran Sungai Konaweha merupakan kewenangan mutlak BWS dalam hal pengelolaan dan pengawasan. Maka jika terjadi kerusakan parah seperti saat ini, BWS tidak bisa lepas tangan,” tegas Muh Hajar.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan kuat yang menguatkan dugaan kelalaian BWS IV. Pertama, BWS diduga telah lama mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang digunakan untuk kepentingan penambangan pasir ilegal. Kedua, BWS dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomtek tersebut di lapangan.

“Pengawasan nyaris tidak ada. BWS membiarkan aktivitas pengerukan dan pengisapan pasir dari dalam aliran Sungai Konaweha berlangsung tanpa kontrol yang ketat,” ujarnya.

Lebih jauh, BWS juga dianggap gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memelihara aliran Sungai Konaweha agar tetap sesuai dengan kaidah persungaian. Fakta di lapangan menunjukkan alur sungai berubah secara tidak terkendali akibat ulah oknum penambang pasir ilegal.

“Atas dasar itu, saya menegaskan bahwa BWS IV bersama para pengusaha tambang pasir ilegal merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan Sungai Konaweha,” katanya.

Aktivis senior ini menambahkan, mengingat Daerah Aliran Sungai merupakan wilayah yang juga berada dalam garis koordinasi dengan sektor kehutanan, pihaknya berencana melaporkan persoalan ini kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Insyaallah Senin depan laporan resmi akan kami sampaikan ke Satgas PKH agar segera dilakukan tindakan hukum. Jika ditemukan adanya kerugian negara akibat pengambilan pasir dari aliran sungai, saya berharap ada proses pidana serta sanksi administratif berupa denda kepada negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Muh Hajar melaporkan aktivitas penambangan pasir ilegal ke Polda Sultra. Hasilnya seluruh wilayah penambangan pasir di Kabupaten Konawe tutup selama kurang lebih dua pekan.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

3 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

5 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago