Berita

Buronan Kasus Pengrusakan Hutan di Lasolo Ditangkap, Direktur PT LMI dan Direktur PT CMI Tidak Tersentuh Hukum

Muarasultra.com, KENDARI – Setelah hampir setahun menjadi buronan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya berhasil menangkap Malik, terdakwa kasus pengrusakan hutan di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (11/8/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, usai tim melakukan pemantauan intensif sejak pukul 18.30 WITA.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Malik termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara penambangan bijih nikel tanpa izin yang menjerat tiga terdakwa, yakni Irwan Suddin, Rustam, dan dirinya sendiri. Malik, yang bertugas sebagai pengawas lapangan, diduga berperan aktif dalam aktivitas penambangan di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, pada akhir 2022.

Jejak Kasus: Dari Kesepakatan Meja Pertemuan hingga Ekskavator di Hutan

Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2022 ketika Irwan Suddin bertemu dengan Direktur PT Logam Mas Indah (PT LMI), Suryo Hartawan Chandra dan menyepakati kerja sama penambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Kesepakatan ini melibatkan pihak lain, termasuk Christo Julio Ramando, Direktur PT Cahaya Mineral Investama (PT CMI), yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.

Hanya dua hari berselang, disepakati pembagian keuntungan sebesar 4 dolar AS per ton ore nikel. Rinciannya, Irwan dan Darislan masing-masing mendapat 1,5 dolar AS per ton, sedangkan Rustam dan Malik memperoleh 0,5 dolar AS per ton. Rustam berperan sebagai grade control, sementara Malik ditugaskan mengawasi jalannya kegiatan penambangan.

Pada 3 November 2022, lima unit ekskavator milik Suryo Hartawan Chandra dimobilisasi ke lokasi tambang dengan pengawalan langsung oleh Malik. Sehari kemudian, pembukaan lahan seluas 20 x 15 meter dimulai. Tumpukan ore nikel mulai menggunung di tengah hutan, dikerjakan empat unit ekskavator merek SANY.

Namun, operasi ilegal ini tidak bertahan lama. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra tiba di lokasi dan menemukan para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) — izin penting untuk penambangan di kawasan hutan. Hasil pengukuran GPS memastikan seluruh titik berada di kawasan HPT sesuai peta resmi KLHK 2021.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Irwan Suddin dan Rustam telah lebih dulu diproses, Malik sempat menghilang dan berstatus buronan hingga akhirnya dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Konawe. Usai diamankan, Malik langsung dibawa ke Kantor Kejari Konawe untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Unaaha.

Dari konstruksi perkara diatas, publik kemudian bertanya, bagaimana dengan peran Direktur PT Logam Mas Indah (PT LMI), Suryo Hartawan Chandra yang juga ikut terlibat dalam kasus ini, padahal Suryo Hartawan Chandra pemilik 5 unit excavator yang melakukan penambangan di hutan produksi terbatas.

Begitupun, Christo Julio Ramando, Direktur PT Cahaya Mineral Investama (PT CMI) yang juga luput dari jeratan hukum.

Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan kerap melibatkan jaringan aktor yang terstruktur, mulai dari pemodal hingga pengawas lapangan, namun acap kali aparat penegak hukum melakukan tebang pilih.

Laporan: Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Dikbud Konawe Gelar Bimtek Pengembangan Konten Digital bagi Tutor PKBM

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga…

37 detik ago

Wajah Baru SDN 1 Sendang Mulyasari, Revitalisasi Hadirkan Ruang Belajar yang Lebih Representatif

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…

2 jam ago

Sultra Darurat AIDS, 280 Kasus Didominasi Homoseksual

Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…

4 jam ago

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI di Kolaka

Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…

5 jam ago

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…

21 jam ago

AMPG Konawe Ungkap Bukti Digital Dugaan Rekayasa Nota di SPPG Arombu, Kejari Didesak Percepat Penyidikan

Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…

24 jam ago