Ilustrasi Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara.
Muarasultra.com, KENDARI – Setelah hampir setahun menjadi buronan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya berhasil menangkap Malik, terdakwa kasus pengrusakan hutan di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (11/8/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, usai tim melakukan pemantauan intensif sejak pukul 18.30 WITA.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Malik termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara penambangan bijih nikel tanpa izin yang menjerat tiga terdakwa, yakni Irwan Suddin, Rustam, dan dirinya sendiri. Malik, yang bertugas sebagai pengawas lapangan, diduga berperan aktif dalam aktivitas penambangan di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, pada akhir 2022.
Jejak Kasus: Dari Kesepakatan Meja Pertemuan hingga Ekskavator di Hutan
Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2022 ketika Irwan Suddin bertemu dengan Direktur PT Logam Mas Indah (PT LMI), Suryo Hartawan Chandra dan menyepakati kerja sama penambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Kesepakatan ini melibatkan pihak lain, termasuk Christo Julio Ramando, Direktur PT Cahaya Mineral Investama (PT CMI), yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.
Hanya dua hari berselang, disepakati pembagian keuntungan sebesar 4 dolar AS per ton ore nikel. Rinciannya, Irwan dan Darislan masing-masing mendapat 1,5 dolar AS per ton, sedangkan Rustam dan Malik memperoleh 0,5 dolar AS per ton. Rustam berperan sebagai grade control, sementara Malik ditugaskan mengawasi jalannya kegiatan penambangan.
Pada 3 November 2022, lima unit ekskavator milik Suryo Hartawan Chandra dimobilisasi ke lokasi tambang dengan pengawalan langsung oleh Malik. Sehari kemudian, pembukaan lahan seluas 20 x 15 meter dimulai. Tumpukan ore nikel mulai menggunung di tengah hutan, dikerjakan empat unit ekskavator merek SANY.
Namun, operasi ilegal ini tidak bertahan lama. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra tiba di lokasi dan menemukan para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) — izin penting untuk penambangan di kawasan hutan. Hasil pengukuran GPS memastikan seluruh titik berada di kawasan HPT sesuai peta resmi KLHK 2021.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Irwan Suddin dan Rustam telah lebih dulu diproses, Malik sempat menghilang dan berstatus buronan hingga akhirnya dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Konawe. Usai diamankan, Malik langsung dibawa ke Kantor Kejari Konawe untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Unaaha.
Dari konstruksi perkara diatas, publik kemudian bertanya, bagaimana dengan peran Direktur PT Logam Mas Indah (PT LMI), Suryo Hartawan Chandra yang juga ikut terlibat dalam kasus ini, padahal Suryo Hartawan Chandra pemilik 5 unit excavator yang melakukan penambangan di hutan produksi terbatas.
Begitupun, Christo Julio Ramando, Direktur PT Cahaya Mineral Investama (PT CMI) yang juga luput dari jeratan hukum.
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan kerap melibatkan jaringan aktor yang terstruktur, mulai dari pemodal hingga pengawas lapangan, namun acap kali aparat penegak hukum melakukan tebang pilih.
Laporan: Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…