Berita

BPK Temukan Nikel di IUP Batu PT NBU, Bukaan Tambang Meluas hingga Kawasan HPT ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Aktivitas pertambangan PT Naga Bumi Utama (PT NBU) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah temuan terkait izin usaha pertambangan (IUP) batuan peridotit milik perusahaan tersebut.
‎
‎Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2024 dengan Tujuan Tertentu, ditemukan adanya bukaan tambang di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT NBU yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium diketahui mengandung komoditas nikel.
‎
‎Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penambangan nikel di wilayah yang secara administratif memiliki izin untuk komoditas batuan peridotit.
‎
‎PT NBU diketahui mengantongi SK IUP Operasi Produksi Nomor 377/DPMPTSP/V/2019 yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tenggara pada 24 Mei 2019, dengan luas wilayah 47,93 hektare.
‎
‎Izin tersebut berlaku sejak 24 Mei 2019 hingga 24 Mei 2024, dengan komoditas batuan peridotit yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara.
‎
‎BPK Temukan Kandungan Nikel dalam Sampel
‎
‎Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mengungkap bahwa berdasarkan analisis data citra terhadap wilayah IUP aktif, lokasi IUP PT NBU berada di sekitar sejumlah IUP dengan komoditas nikel.
‎
‎Temuan semakin menguat setelah pemeriksaan fisik dilakukan pada 17 Oktober 2023. Pemeriksa menemukan adanya bukaan tambang di lokasi IUP PT NBU.
‎
‎Pada pemeriksaan tersebut, tim mengambil sampel komoditas dari tiga titik lokasi berbeda untuk dilakukan pengujian laboratorium di PT Sucofindo UP Kendari.
‎
‎Hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan nikel pada komoditas yang berasal dari wilayah IUP Operasi Produksi PT NBU.
‎
‎Temuan ini menjadi salah satu poin penting dalam pemeriksaan BPK, mengingat izin yang dimiliki perusahaan tersebut merupakan izin pertambangan batuan peridotit, bukan komoditas nikel.
‎
‎Aktivitas Tambang Capai 56,65 Hektare
‎
‎BPK juga mengungkap hasil analisis citra satelit Planet.com per September 2023 yang menunjukkan luasan aktivitas pertambangan di lokasi IUP PT NBU mencapai 56,65 hektare.
‎
‎Dari luasan tersebut, sekitar 33,36 hektare disebut seluruhnya berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
‎
‎Angka luasan aktivitas tambang tersebut menjadi perhatian karena tercatat lebih besar dibandingkan luas wilayah IUP PT NBU yang tercantum dalam dokumen izin, yakni 47,93 hektare.
‎
‎Hasil analisis citra satelit dan pemeriksaan lapangan tersebut menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan tambang di wilayah perusahaan, termasuk area yang berada dalam kawasan hutan.
‎
‎Perusahaan Mengaku Belum Menambang Peridotit
‎
‎Dalam pemeriksaan dan konfirmasi kepada Direktur Utama PT NBU, BPK memperoleh keterangan bahwa perusahaan telah melakukan eksplorasi atau penelitian terhadap potensi komoditas yang dimohonkan dalam IUP Operasi Produksi.
‎
‎Berdasarkan Surat Persetujuan Akhir Studi Kelayakan dan Persetujuan Laporan Akhir Eksplorasi IUP Batuan, diketahui terdapat cadangan batu peridotit di wilayah tersebut.
‎
‎Namun, pihak perusahaan menyatakan belum pernah melakukan aktivitas penambangan untuk komoditas batuan peridotit.
‎
‎Terkait adanya bukaan tambang, pihak PT NBU menjelaskan bahwa sejak pergantian direksi pada April 2023, perusahaan tidak melaksanakan kegiatan operasi produksi.
‎
‎Perusahaan juga menyebut lokasi IUP tersebut kerap dimasuki pihak lain yang diduga melakukan aktivitas penambangan liar untuk mengambil komoditas nikel.
‎
‎Keterangan tersebut menjadi bagian dari hasil konfirmasi BPK kepada pihak perusahaan. Namun, laporan pemeriksaan yang dikutip belum menguraikan secara rinci identitas pihak yang diduga melakukan penambangan maupun status penanganan aktivitas tersebut oleh aparat penegak hukum.
‎
‎Kawasan Hutan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan
‎
‎BPK turut mencatat bahwa sebagian aktivitas tambang PT NBU berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.
‎
‎Dalam konfirmasi kepada pemeriksa, pihak perusahaan menyatakan akan mengajukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lokasi IUP yang berada di kawasan hutan.
‎
‎Temuan tersebut menambah dimensi persoalan dalam aktivitas pertambangan di wilayah PT NBU, mulai dari kesesuaian komoditas yang ditambang, luas bukaan tambang, hingga aspek penggunaan kawasan hutan.
‎
‎Hasil pemeriksaan BPK ini menjadi catatan penting bagi instansi terkait untuk menelusuri lebih lanjut kesesuaian aktivitas pertambangan dengan izin yang dimiliki, termasuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas bukaan tambang dan pengambilan komoditas nikel di lokasi tersebut.
‎
‎
‎Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Isrim Jabat Plt Kadis PMD Konawe Gantikan Aswar, Ini Profil dan Rekam Jejak Kariernya

Muarasultra.com, KONAWE - Isrim, S.Sos., M.Si., resmi dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala…

2 jam ago

Barcode BBM Subsidi di SPBU Lahotutu Wonggeduku Diduga Digunakan Kendaraan Lain, Warga Konawe Merugi

Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan penyalahgunaan barcode atau kode QR pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi…

3 jam ago

DPC PPP Konawe Dukung Pemberhentian Agus Suparmanto dan Gus Yasin dari Struktur DPP

Muarasultra.com, KONAWE – Dukungan terhadap keputusan restrukturisasi kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan…

3 jam ago

Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT PMM Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU

Muarasultra.com, PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam…

5 jam ago

Mabes Polri Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden Berlangsung Sejak 2025, Nomor HP Dimasukkan ke LINS

Muarasultra.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan…

19 jam ago

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Muarasultra.com, Jakarta - Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan…

21 jam ago