Oplus_131072
Muarasultra.com, YOGYAKARTA – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Uji Konsekuensi atas permohonan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/01/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan dengan didampingi Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga ini membahas naskah pertimbangan uji konsekuensi.
Berdasarkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , badan publik wajib melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bila hendak membuka atau menutup suatu informasi.
Berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perlu) No. 1 Tahun 2017 tentang pengklasifikasian Informasi Publik , uji konsekuensi dimaksudkan untuk mengetahui apakah membuka informasi yang dikecualikan akan memberikan manfaat besar bagi publik , ataukah sebaliknya adakah kepentingan publik yang wajib dilindungi dari membuka suatu informasi.
Adhi Maskawan menjelaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan kasus per kasus, karena setiap permintaan informasi memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan.
Mengingat terdapat keragaman jenis informasi, konteks permintaan informasi, dampak dari pembukaan informasi tersebut terhadap publik, individu, atau lembaga, serta menghindari generalisasi.
Hadir dalam rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, Perwakilan Direktoral Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Perwakilan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta perwakilan dari Biro Hukum Kementerian ATR/BPN.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor UPP Kelas I Molawe menggelar apel pagi rutin, Senin, 20 April…
Muarasultra.com, JAKARTA - PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menghadapi tekanan serius setelah belum melunasi…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan)…
Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria berinisial MC (19) tahun warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…
Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…