Berita

Biro Humas ATR/BPN Uji Konsekuensi atas Permohonan Kantah di Kulonprogo

Muarasultra.com, YOGYAKARTA – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Uji Konsekuensi atas permohonan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/01/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan dengan didampingi Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga ini membahas naskah pertimbangan uji konsekuensi.

Berdasarkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , badan publik wajib melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bila hendak membuka atau menutup suatu informasi.

Berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perlu) No. 1 Tahun 2017 tentang pengklasifikasian Informasi Publik , uji konsekuensi dimaksudkan untuk mengetahui apakah membuka informasi yang dikecualikan akan memberikan manfaat besar bagi publik , ataukah sebaliknya adakah kepentingan publik yang wajib dilindungi dari membuka suatu informasi.

Adhi Maskawan menjelaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan kasus per kasus, karena setiap permintaan informasi memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan.

Mengingat terdapat keragaman jenis informasi, konteks permintaan informasi, dampak dari pembukaan informasi tersebut terhadap publik, individu, atau lembaga, serta menghindari generalisasi.

Hadir dalam rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, Perwakilan Direktoral Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Perwakilan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta perwakilan dari Biro Hukum Kementerian ATR/BPN.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Sederet Kejanggalan dan Dugaan Pelanggaran di Dapur SPPG Kendari Caddi 3, Aktivis Desak Audit Khusus dan Pembekuan Operasional

Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) mencuat dalam…

10 jam ago

Disnaker Konut Lakukan Kordinasi Dugaan Perampasan Hak Lembur Karyawan PT NPM Site Bososi

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah…

12 jam ago

KPK Telusuri Jejak Uang Tambang Rita Widyasari, Bos-Bos Perusahaan Batu Bara Dipanggil

Muarasultra.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi dua perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan…

13 jam ago

Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Muarasultra .com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),…

13 jam ago

Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan

‎Muarasultra.com, D.I. Yogyakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Politeknik Agraria…

13 jam ago

Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Muarasultra .com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan…

14 jam ago