Berita

Biro Humas ATR/BPN Uji Konsekuensi atas Permohonan Kantah di Kulonprogo

Muarasultra.com, YOGYAKARTA – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Uji Konsekuensi atas permohonan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/01/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan dengan didampingi Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga ini membahas naskah pertimbangan uji konsekuensi.

Berdasarkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , badan publik wajib melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bila hendak membuka atau menutup suatu informasi.

Berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perlu) No. 1 Tahun 2017 tentang pengklasifikasian Informasi Publik , uji konsekuensi dimaksudkan untuk mengetahui apakah membuka informasi yang dikecualikan akan memberikan manfaat besar bagi publik , ataukah sebaliknya adakah kepentingan publik yang wajib dilindungi dari membuka suatu informasi.

Adhi Maskawan menjelaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan kasus per kasus, karena setiap permintaan informasi memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan.

Mengingat terdapat keragaman jenis informasi, konteks permintaan informasi, dampak dari pembukaan informasi tersebut terhadap publik, individu, atau lembaga, serta menghindari generalisasi.

Hadir dalam rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, Perwakilan Direktoral Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Perwakilan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta perwakilan dari Biro Hukum Kementerian ATR/BPN.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

‎​Muarasultra.com, Jakarta - Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat…

5 detik ago

Aldi Lamoito Desak Kapolda Copot Kapolres Bombana, Diduga Kasar dan Arogan Terhadap Mahasiswa

Muarasultra.com, KENDARI - Eks ketua badan eksekutif Mahasiswa (Bem) Sekolah tinggi Manajemen informatika dan komputer…

3 jam ago

Aggota DPRD Konawe H. Muhammad Wadio Tuntaskan Reses Masa Sidang III Tahun 2026

Muarasultra.com, KONAWE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, H. Muhammad Wadio, menuntaskan…

6 jam ago

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

2 hari ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

2 hari ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

2 hari ago