Ilustrasi.
Muarasultra.com, KONAWE – Entah apa yang ada dalam pikiran dan hati Taulangi warga desa Kelurahan Amonggedu Baru, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Pria berusia 45 tahun ini tega manggauli anak gadisnya sendiri yang saat ini berusia 17 tahun.
Perbuatan cabul Taulangi ini pun bukan hanya sekali ia lakukan namun berkali-kali.
Peristiwa memalukan ini akhirnya terungkap setelah istri Taulangi melaporkan perbuatan biadab suaminya ke pihak berwajib.
Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan ihwal perkara tersebut.
“Benar, saat ini pelaku langsung dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
AKP Abdul Azis Husain Lubis menerangkan tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandunya sendiri sejak korban Bunga (Samaran) berusia 15 tahun hingga saat ini.
Perbuatan cabul pelaku terungkap setelah korban melapor kepada pemerintah setempat.
“Awalnya pada hari sabtu tanggal 14 september 2024 sekitar jam 18.00 Wita, tersangka memeriksa HP milik korban dan menemukan foto seorang laki-laki yang diduga merupakan pacar korban. Tak terima akan hal itu, pelaku membanting HP milik korban kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe.
Korban bunga merasa sedih dan sakit hati atas perbuatan tersangka sehingga memutuskan untuk minggat dari rumah.
Korban kemudian menuju rumah pak Syamsul dan menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya atau tersangka.
Selanjutnya Pak Syamsul langsung langsung melaporkan hal itu kepada kepala desa Mataiwoi dan Lurah Amonggedo yang kemudian bersama-sama ibu korban ke Polres Konawe untuk melaporkan perbuatan tersangka.
Menjalani pemeriksaan oleh penyidik polres Konawe korban menceritakan awal mula perbuatan cabul tersangka.
Pada bulan mei 2022 sekitar jam 22.00 Wita pada saat korban sedang tidur di dalam kamarnya kemudian merasa ada yang meraba bagian intim tubuhnya.
Merasa terganggu, korbanpun bangun dan mendapati tersangka tengah duduk disampinya.
Korban sempat ingin teriak namun tersangka meminta korban untuk diam.
Sejak saat itu pelaku beberapa kali menyetubuhi dan mencabuli korban. Setiap kali pelaku menyetubuhi dan mencabuli korban, pelaku selalu mengancam korban jika korban menceritakan kepada orang maka pelaku akan memukul korban.
Kasat reskrim Polres Konawe menyebutkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs Pasal 81 ayat (3) Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Subs pasal 82 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Laporan : Febri
Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…
Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…
Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…
Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…
Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…