Berita

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Konawe Musnahkan Ratusan BB dari 63 Perkara

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), bertempat di halaman Kantor Korps Adhyaksa, Kamis, (6/12/2024)

Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiady, Perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Konawe, Perwakilan Pengadilan Negeri dan Perwakilan Pemda Konawe.

 

Kajari Konawe Dr. Musafir mengatakan ratusan barang bukti yng dimusnahkan berasal dari 63 perkara diantaranya tindak pidana yang berkaitan harta dan benda atau Oharda 7 perkara, Kamnegtibun/TPUL 26 perkara, Narkotika 29 perkara, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 1 Perkara.

“Barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan hari ini. Seperti barang bukti narkoba sebanyak 82,050,2802 gram, puluhan handphone, senjata tajam, dan barang bukti hasil rampasan tindak pidana lainnya, “ucap Musafir.

 

Selain itu sejumlah properti kartu ATM dan buku rekening dari hasil tindak pidana pencucian Uang (TPPU) juga turut dimusnahkan.

“Meskipun properti ini milik negara, karena putusan pengadilan harus dimusnahkan karena kartu ATM dan buku rekening ini digunakan untuk melakukan kejahatan,”‘ucapnya.

Musaffir mengatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lebih lanjut orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Konawe ini menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh instansi terkait.

Kita tidak mau ada opini liar di masyarakat dan menjadi fitnah bahwa barang bukti yang telah dirampas itu bisa beredar kembali,”jelas Musafir.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiady, perwakilan Pemda Konwe, Perwakilan BNNK Konawe, MARS, dan yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Unaaha serta Perwakilan Pers Konawe.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

SK Pemberhentian Dibatalkan BPASN, Hak ASN Belum Dipulihkan: Ada Apa di Pemkab Konawe Utara?

Muarasultra.com, KENDARI — Polemik pembatalan pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Konawe Utara…

4 jam ago

Kasus Dana Insentif Bapenda Konawe 3,3 Miliar, Kajari Sentil Sosok Pucuk ‎ ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Konawe tahun…

5 jam ago

Diduga Terbitkan LHV untuk Pengangkutan Ore Nikel Ilegal, PT Carsurin Didesak Ikut Dijerat dalam Kasus Korupsi PT AMIN

‎Muarasultra.com, KENDARI – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten…

1 hari ago

Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda Pimpin Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat 24 Personel dan PNS Polri

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Polres Konawe Utara menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode…

1 hari ago

‎Kasus Dana Insentif Bapenda Konawe, Kajari: Insha Allah Satu Bulan Kami Tetapkan Tersangka ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Perjalanan kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe tahun…

1 hari ago