Berita

Bentuk Penanggulangan Bencana, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

Muarasultra.com, Puncak – Sebagai bentuk penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (09/03/2025).

Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan villa tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana tercantum pada Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.

“Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak,” kata Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti usai penertiban berlangsung.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan penelitian lebih jauh, terutama terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya.

Untuk diketahui, keempat villa yang ditertibkan merupakan bagian dari 15 villa yang berada di kawasan hulu sungai DAS Ciliwung dan terindikasi melakukan pelanggaran, yang rencananya akan dilakukan penertiban. Keempat villa tersebut antara lain Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus yang terletak di kawasan Puncak.

Dari sisi Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengaku akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian villa tersebut. “Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara penelitian masih berlangsung, keempat villa diberikan surat peringatan dan dilakukan pemasangan plang. Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap pengelola dan pengurus lingkungan di lapangan. Hal ini bertujuan agar tindakan penertiban dapat dimaknai secara utuh dan dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Laporan : Febri

 

admin

Recent Posts

Beredar Video Insiden Fatality di Lokasi PT SCM Jalur BDM, Dua Unit Truk Diduga Tabrakan

Muarasultra.com, KONAWE - Beredar video insiden fatality di jalur Hauling PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT…

2 jam ago

Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, Polda Sultra Amankan 11 Orang, Sejumlah Sajam Hingga Selongsong Peluru

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di…

4 jam ago

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

7 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

8 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

9 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

1 hari ago