Berita

Bekas Tambang Galian C di Puriala Makan Korban Polres Konawe Lakukan Penyelidikan

Muarasultra.com, KONAWE – Peristiwa tenggelamnya seorang warga di bekas tambang galian C yang berada di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, beberapa waktu lalu menyisakan duka mendalam keluarga korban.

Keberadaan bekas tambang galian C jenis batu itu, diduga menjadi salah satu pemicunya.

Sebab, perusahaan yang mengelola penambangan batu tersebut tidak melalukan reklamasi pasca melakukan aktivitasnya. Padahal, bekas galian tambang batu tersebut memiliki kedalaman hingga 4 hingga 5 meter.

Terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap bekas tambang galian C itu, pihak Kepolisian mulai turun tangan untuk lakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria Wanda Segit mengatakan, membenarkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti soal status bekas tambang galian C tersebut yang diduga ilegal.

“Rencana kami klarifikasi dan kirimkan undangan kepada pihak terkait sebagai saksi untuk menindaklanjuti upaya penyelidikan awal,” ungkap Patria saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).

Pihak-pihak yang akan di klarifikasi atas insiden ini kata Patria adalah mereka yang mengetahui atau melakukan pengolahan batu di desa Unggulino, kecamatan Puriala.

Diketahui pemilik WIUP tambang batu illegal tersebut adalah PT Sulawesi Mineral Pratama (SMP).

Melansir berita Sultranews.com, Direktur Operasional PT SMP Arsam mengatakan bahwa pihaknya tidak beraktivitas langsung di lokasi tersebut.

Terkait kontrak kerjasama antara PT SMP dengan PT Wijaya Karya (Wika), Arsam dengan tegas mengaku tidak berkontrak.

“Jadi yang beraktivitas disana adalah BWS langsung. PT SMP tidak berkontrak dengan WIKA dan juga tidak berkontrak dengan pemilik lahan,” tegas Arsam.

Lebih lanjut Arsam menjelaskan bahwa saat ini BWS melakukan aktivitas OP merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 sebagai percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ditanya terkait status PT SMP saat ini, Arsam bilang sedang melengkapi proses perizinannya. Sebab izin yang dikantongi saat ini baru Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP.

“PT SMP saat ini baru posisi WIUP, dan sekarang sedang proses IUP OPnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang gadis remaja berusia 19 tahun bernama Adel, ditemukan tewas terapung di bekas tambang galian C di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, pada Minggu (14/1/2024) malam.

Korban ditemukan tewas usai berenang bersama beberapa orang rekan-rekannya di bekas tambang galian c yang memiliki kedalaman 4 meter.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

4 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

5 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

8 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

10 jam ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

11 jam ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

1 hari ago