Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe telah merealisasikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp14,3 Miliar hingga Agustus 2023.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Konawe HK Santoso mengatakan pemerintah menyiapkan dana Rp40 miliar untuk tahun 2023 yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan PAD.
“Semua OPD sudah menerima TPP, bedanya jumlah bulan yang dibayarkan. Paling sedikit dibayarkan tiga bulan,” ujar Santoso.
Diterangkan, pembayaran ini menyesuaikan dengan permintaan tiap OPD. Meski dapat dibayarkan setiap bulan, mayoritas OPD meminta pembayaran tiga bulan sekali.
Lanjutnya, pembayaran TPP berdasarkan beban kerja yang dikeluarkan Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg). Sebelum dibayarkan OPD harus memenuhi syarat beban kinerja, kehadiran dan syarat administrasi lainnya.
“Untuk pembayaran terendah itu Rp600 ribu untuk posisi staf biasa, dan Rp3-4 juta untuk posisi pimpinan,” pungkas Santoso.
Laporan : Red
Muarasultra.com, KONAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, merekomendasikan manajemen PT…
Muarasultra.com, Konawe – Suasana pertandingan sepak bola di Lapangan Haribau, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi…
Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe mengungkap fakta mencengangkan saat…
Muarasultra.com, KONAWE - Polres Konawe mengungkap sulitnya akses masuk wilayah Perusahaan PT Obsidian Stainless Steel…
Muarasultra.com, KONAWE– Kegiatan ploting tanah hari kedua di Desa Olo Onua, Kabupaten Konawe, yang berkaitan…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa terus bergerak…