Berita

Bawa 7 Kilogram Sabu, Pria Asal Kolaka Terancam Hukuman Mati

Muarasultra.com, KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Seorang pria asal Kolaka, Sulawesi Tenggara, bernama Bambang (40), diciduk petugas di Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu dini hari (7/5/2025) sekitar pukul 05.30 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 7 kilogram. Pengungkapan kasus besar ini dibenarkan oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Syahrul.

“Benar, kami mengamankan seorang pengedar dengan barang bukti sabu kurang lebih 7 kilogram,” ujarnya kepada awak media pada Senin (12/5/2025).

Menurut Ps. Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Bahri, berdasarkan pengakuan Bambang, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar yang beroperasi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

“Barang dari Bone. Pelaku membawanya melalui jalur darat, melewati rute Bone-Palopo-Malili-Kolaka Utara-Kolaka hingga akhirnya tiba di Kendari,” beber AKP Bahri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Kendari.

Lebih lanjut, AKP Bahri mengungkapkan bahwa pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk sekali pengiriman. Selain itu, Bambang juga akan menerima bonus Rp 1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.

“Dengan membawa 7 kilogram, rencananya pelaku akan mendapatkan total Rp 17 juta,” terangnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong licin. Ia tidak melakukan transaksi di tempat terbuka, melainkan langsung mengantarkan sabu kepada pelanggan tetapnya di rumah masing-masing.

“Pola distribusi seperti ini kini marak digunakan oleh jaringan internasional yang mulai merambah wilayah timur Indonesia,” jelas AKP Bahri.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap bandar yang mengendalikan Bambang.

Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Bambang terancam hukuman berat.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

9 menit ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

11 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

13 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

18 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

21 jam ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

21 jam ago