Berita

Bantah Gelapkan Dana, Kuasa Hukum Restu: Tak Ada kaitan Dengan Jabatan di Bawaslu

Muarasultra.com, KONAWE – Beredar informasi dari media online yang memberitakan tentang dugaan penggelapan dana perusahaan oleh terduga salah seorang anggota Komisioner Bawaslu Konawe Restu, yang dilaporkan di Polda Sultra oleh Hendra Bayu Habib diduga adalah keliru dan tidak ada kaitannya dengan jabatan di Bawaslu saat ini.

Kuasa Hukum Restu yang dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah klienya yang dilaporkan oleh saudara Hendra Bayu Habib merupakan permasalahan intern yang tidak ada kaitannya dengan jabatannya saat ini di Bawaslu.

“Masalah laporan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan klien kami di Bawaslu, secara tegas kami bantah tuduhan itu, tapi kami terbuka dan menghormati proses hukum yang telah ditempuh oleh pihak-pihak yang melaporkan klien kami di Kepolisian,” kata Sardin, SH, Selasa, (05/9/2023).

Mantan Kuasa Hukum Pemda Kolaka Timur ini menerangkan pada prinsipnya selaku warga negara yang taat hukum kliennya menunggu surat panggilan resmi dari pihak kepolisian untuk membuka permasalahan ini secara terang benerang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Kita lihat saja kedepannya apabila sudah ada panggilan resmi maka disitu akan kita buka bagaimana prosedur dan mekanisme yang sebenarnya terjadi pada waktu klien saya masih aktif di RBM dan pada saat mendaftar di Bawaslu juga beberapa bulan lalu klien kami sudah clearkan masalah itu dan tidak berhubungan lagi dengan RBM, ” terangnya.

Ia menambahkan bahwa semestinya pihak pelapor ini sadar diri sebab jika ditelusuri lebih jauh dalam pendirian perseroan tersebut tidak ada kewajiban yang dia tunaikan atau kontribusi kepada perusahaan, hanya semata-mata mendompleng/menempel nama didalam struktur pemilik saham sebagai syarat berdirinya perseroan yang mengharuskan lebih dari satu orang pendiri dan pesaham.

Bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tegas pemegang saham wajib menyetor dana ke kas Perusahaan.

“Nah, disini keliru pelapor ini dia menuntut hak sedang kewajiban ia tidak laksanakan sepenuhnya yaitu pemegang saham memiliki kewajiban menyetor dana ke kas, selain itu sebenarnya dia tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dalam RUPS sebagai keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan sebuah PT apalagi meminta hak deviden yang nyata-nyata status kewajibannya tertunda karena belum menyetor dana,” tambah Mantan Pengacara paslon SBM ini.

Sekedar diketahui bahwa Restu dilaporkan di Polda Sultra oleh rekan lamanya di PT RBM yaitu Hendra Bayu Habib dengan nomor LP /B/328/IX/2023/SPKT/POLDA Sultra tertanggal 4 September 2023.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

7 jam ago

Buntut Napi Korupsi Tambang Nongkrong Diluar, Karutan Kendari dan dua Pejabat Lainnya Dicopot dari Jabatannya

Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…

10 jam ago

Bantah Terlibat Perselingkuhan, PPPK di Koltim Bakal Tempuh Jalur Hukum Laporkan Penganiayaan

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…

13 jam ago

Euforia Perayaan HUT Ke-66 Konawe Ditengah Efisiensi Anggaran, Bupati Yusran Dinilai Tidak Konsisten

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

14 jam ago

Usai Viral, Napi Korupsi Tambang Supriadi di Pindah ke Lapas Nusakambangan

Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…

1 hari ago

UPP Molawe Buka Layanan Aduan 24 Jam untuk Publik

Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…

2 hari ago