Berita

Bantah Gelapkan Dana, Kuasa Hukum Restu: Tak Ada kaitan Dengan Jabatan di Bawaslu

Muarasultra.com, KONAWE – Beredar informasi dari media online yang memberitakan tentang dugaan penggelapan dana perusahaan oleh terduga salah seorang anggota Komisioner Bawaslu Konawe Restu, yang dilaporkan di Polda Sultra oleh Hendra Bayu Habib diduga adalah keliru dan tidak ada kaitannya dengan jabatan di Bawaslu saat ini.

Kuasa Hukum Restu yang dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah klienya yang dilaporkan oleh saudara Hendra Bayu Habib merupakan permasalahan intern yang tidak ada kaitannya dengan jabatannya saat ini di Bawaslu.

“Masalah laporan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan klien kami di Bawaslu, secara tegas kami bantah tuduhan itu, tapi kami terbuka dan menghormati proses hukum yang telah ditempuh oleh pihak-pihak yang melaporkan klien kami di Kepolisian,” kata Sardin, SH, Selasa, (05/9/2023).

Mantan Kuasa Hukum Pemda Kolaka Timur ini menerangkan pada prinsipnya selaku warga negara yang taat hukum kliennya menunggu surat panggilan resmi dari pihak kepolisian untuk membuka permasalahan ini secara terang benerang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Kita lihat saja kedepannya apabila sudah ada panggilan resmi maka disitu akan kita buka bagaimana prosedur dan mekanisme yang sebenarnya terjadi pada waktu klien saya masih aktif di RBM dan pada saat mendaftar di Bawaslu juga beberapa bulan lalu klien kami sudah clearkan masalah itu dan tidak berhubungan lagi dengan RBM, ” terangnya.

Ia menambahkan bahwa semestinya pihak pelapor ini sadar diri sebab jika ditelusuri lebih jauh dalam pendirian perseroan tersebut tidak ada kewajiban yang dia tunaikan atau kontribusi kepada perusahaan, hanya semata-mata mendompleng/menempel nama didalam struktur pemilik saham sebagai syarat berdirinya perseroan yang mengharuskan lebih dari satu orang pendiri dan pesaham.

Bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tegas pemegang saham wajib menyetor dana ke kas Perusahaan.

“Nah, disini keliru pelapor ini dia menuntut hak sedang kewajiban ia tidak laksanakan sepenuhnya yaitu pemegang saham memiliki kewajiban menyetor dana ke kas, selain itu sebenarnya dia tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dalam RUPS sebagai keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan sebuah PT apalagi meminta hak deviden yang nyata-nyata status kewajibannya tertunda karena belum menyetor dana,” tambah Mantan Pengacara paslon SBM ini.

Sekedar diketahui bahwa Restu dilaporkan di Polda Sultra oleh rekan lamanya di PT RBM yaitu Hendra Bayu Habib dengan nomor LP /B/328/IX/2023/SPKT/POLDA Sultra tertanggal 4 September 2023.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Kapolres Konawe Pimpin Pelantikan Kabag Ops dan Sertijab Kasat Lantas, Bawa Semangat Baru Tingkatkan Pelayanan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…

3 jam ago

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Asera Bersama Pemerintah Desa Wawolimbue Pasang Baliho Himbauan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…

15 jam ago

Karyawan PT Konutara Sejati Ditemukan Tewas di Mess, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…

15 jam ago

Mutasi Polda Sultra, Berikut Daftar Nama PJU Polres Konawe yang Akan Dilantik Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…

19 jam ago

Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…

20 jam ago

Safari Kamtibmas di Onembute, AKBP Edi Raharjono Sampaikan Pesan Kamtibmas ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. bersama jajaran Pejabat Utama (PJU)…

20 jam ago