Tersangka A, pelaku penganiayaan anak di desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Muarasultra.com, KONAWE – Sekejam-kejamnya harimau ia takkan makan anaknya
Betapa pun kejamnnya orang tua kandung, mereka tidak akan tega untuk mencelakakan anaknya sendiri.
Peribahasa ini nampaknya tidak berlaku bagi seorang ayah berinisial A warga desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
A dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan penganiayaan yang ia lakukan kepada putri kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun berinisial AG.
Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, melalui kaurbin reskrim IPDA Fajar sapan mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh Perempuan bernama Ruka alias nenek korban pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025.
Dalam laporannya, Ruka menyebutkan korban AG mengalami penganiayaan pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025.
Saat dimintai keterangan, korban AG mengungkapkan pada hari kejadian sekira pukul 16.00 wita ia sedang bermain HP dirumah korban. Kemudian pelaku yang tidak lain ayah korban menyuruh untuk memasak nasi. Namun saat korban ke dapur, adik korban ternyata sudah memasak nasi.
Korban AG kemudian terlibat cekcok dengan pelaku A, namun korban menghindari perdebatan dan segera menuju kamarnya untuk merapikan pakain.
Namun pelaku rupanya mengikuti korban dan langsung menendang lemari pakaian korban lalu melakukan penganiayaan terhadap korban beberapa kali. Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Sehingga nenek korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Konawe.
“Tersangka tersebut di atas, diduga melakukan Tindak Pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Jo. pasal 5 huruf a undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C subs ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 lahun 2016 terhadap Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas IPDA Fajar. Kamis (31/7/2025).
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…