Berita

Aniaya Putrinya Sendiri, Seorang Ayah di Konawe Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Muarasultra.com, KONAWE – Sekejam-kejamnya harimau ia takkan makan anaknya
Betapa pun kejamnnya orang tua kandung, mereka tidak akan tega untuk mencelakakan anaknya sendiri.

Peribahasa ini nampaknya tidak berlaku bagi seorang ayah berinisial A warga desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

A dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan penganiayaan yang ia lakukan kepada putri kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun berinisial AG.

Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, melalui kaurbin reskrim IPDA Fajar sapan mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh Perempuan bernama Ruka alias nenek korban pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025.

Dalam laporannya, Ruka menyebutkan korban AG mengalami penganiayaan pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025.

Saat dimintai keterangan, korban AG mengungkapkan pada hari kejadian sekira pukul 16.00 wita ia sedang bermain HP dirumah korban. Kemudian pelaku yang tidak lain ayah korban menyuruh untuk memasak nasi. Namun saat korban ke dapur, adik korban ternyata sudah memasak nasi.

Korban AG kemudian terlibat cekcok dengan pelaku A, namun korban menghindari perdebatan dan segera menuju kamarnya untuk merapikan pakain.

Namun pelaku rupanya mengikuti korban dan langsung menendang lemari pakaian korban lalu melakukan penganiayaan terhadap korban beberapa kali. Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Sehingga nenek korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Konawe.

“Tersangka tersebut di atas, diduga melakukan Tindak Pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Jo. pasal 5 huruf a undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C subs ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 lahun 2016 terhadap Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas IPDA Fajar. Kamis (31/7/2025).

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Perkuat Kinerja Pemerintahan, Wabup Konawe Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Daftar Lengkapnya

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap sejumlah pejabat…

1 jam ago

‎Kapolres Konawe Pimpin Pelantikan Kabag Ops dan Sertijab Kasat Lantas, Bawa Semangat Baru Tingkatkan Pelayanan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…

4 jam ago

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Asera Bersama Pemerintah Desa Wawolimbue Pasang Baliho Himbauan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…

16 jam ago

Karyawan PT Konutara Sejati Ditemukan Tewas di Mess, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…

17 jam ago

Mutasi Polda Sultra, Berikut Daftar Nama PJU Polres Konawe yang Akan Dilantik Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…

21 jam ago

Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…

21 jam ago