Direktur PT Bumi Nickle Pratama (BNP) Askiran Razak.
Muarasultra.com, KENDARI – Direktur PT Bumi Nickle Pratama (BNP) Askiran Razak menyayangkan tindakan Ditreskrimsus Polda Sultra yang melakukan penyegelan terhadap beberapa alat berat milik perusahaannya.
Dalam keterangan Persnya, Askiran mengaku akibat penahanan alat tersebut, perusahaan berhenti melakukan aktivitas produksi ore nikel, dan mengalami kerugian yang besar.
Askiran menjelaskan bahwa PT BNP memiliki legalitas yang lengkap, sehingga dirinya berani melakukan aktivitas penambangan di lahan seluas 1969 Ha.
“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkinlah kami berani menambang kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap. Apalagi sekarang Mandiodo lagi panas-panasnya”, ungkapnya pada Sabtu, (16/9/2023).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan menempuh jalur hukum, sebab apa yang dilakukan Polda Sultra kami duga tidak prosedural menahan alat berat perusahaan kami.
“Tentu kami akan melaporkan ke Propam dan Mabes Polri,” tegasnya.
Askiran menambahkan bahwa dirinya sudah menerima undangan klarifikasi dari penyidik, dan dirinya akan datang dengan membawa dokumen legalitas perusahaan dan perizinan PT BNP.
“Undangan klarifikasi Senin depan, kami akan datang. Seharusnya klarifikasi didepan bukan klarifikasi setelah dilakukan penahanan terhadap alat berat kami,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi/Rls
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…