Muarasultra.com, MOROWALI – Sebuah truk perusahaan mikik PT. Tridaya Jaya (TDJ) yang di kenal sebagai salah satu subkontraktor milik PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) mengalami kecelakaan kerja di desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (24/1/2024) kemarin.
Insiden kecelakaan terjadi di sekitaran wilayah operasional PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG).
Akibat kecelakaan kerja tersebut supir yang juga karyawan perusahaan PT. Tridaya Jaya (TDJ) mengalami luka yang cukup parah dibagian tangan dan kepala.
Pihak perusahaan yang mengetahui adanya insiden tersebut enggan memberikan bantuan atau enggan untuk bertanggung jawab, padahal korban merupakan karyawan yang perlu mendapatkan pertolongan dan bantuan.
Terkait insiden tersebut Ketua Bidang Pergerakan Advokasi dan HAM Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Lakidende Gylang Ramadhan meminta agar perusahaan bertanggung jawab.
“PT. Tridaya Jaya tidak kooperatif, PT. CGG harus tanggung jawab. Karena Secara aturan, Perusahaan pemilik IUP yang bertanggung jawab penuh terhadap segala aktivitas penambangan, termasuk jika terjadi kecelakaan kerja (insiden),” Ucap Gylang.
Lanjutnya, Insiden tersebut seharusnya dilaporkan ke dinas tenaga kerja kabupaten Sulawesi Tengah bukan malah disembunyikan.
“PT Tridaya Jaya (TDJ) dan perusahaan pemilik IUP yakni PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) setelah insiden bukannya melaporkan ke disnakertrans Sulawesi Tengah dan instansi terkait, justru malah perusahaan tersebut terkesan menyembunyikan padahal laporan kecelakaan kerja merupakan sebuah kewajiban perusahaan,” tegasni.
Gylang juga menilai kedua perusahaan tersebut telah mencederai UU No 13 tahun 2003 pasal 86 yang dimana subtansi nya ialah pemberi kerja wajib menerapkan K3 guna memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja.
“Seharusnya perusahan pemilik IUP (PT.CGG) membuat laporan nama korban kecelakaan kerja dan PT. TDJ sebagai subkontraktor ke disnakertrans Sulawesi Tengah, karena ini tanggung jawab pemilik perusahaan atau direkturnya karena tidak menerapkan sistem manajemen K3 di perusahaan.” paparnya.
Diterangkan, apa yang menimpa salah satu karyawan kedua perusahaan, bukan nya memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kompensasi kecelakaan, biaya pengobatan dan perawatan serta tunjangan kecelakaan, PT. TDJ malah justru memberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa memberikan hak korban dengan alasan telah merugikan perusahaan.
Padahal Secara Perdata, Pasal 1367 BW (KUH Perdata) menegaskan majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, itu bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan.
“Bukannya di urus, malah di marahi dan di pecat karena sudah merugikan perusahan. kalau kita merujuk pada pasal 1367 KUH Perdata bisa di simpulkan bahwa untuk semua kerugian yang ada akibat insiden tersebut, itu masih tanggungan perusahaan termaksud kerugian pada korban itu sendiri (cacat) masih tanggungan perusahaan. Pekerja tak bertanggung jawab secara perdata atau pidana karena menjalankan perintah atasan.jadi ini tanggungan subkontraktor ataupun perusahaan pemilik IUP, ” Lanjut Gylang dengan tegas.
Oleh nya itu, Gylang berharap Disnakertarans dan PJ Gubernur provinsi Sulawesi Tenggara agar kemudian bisa mengetahui dan segera mungkin mengambil alih dan menuntaskan persoalan yang terjadi di PT. TDJ tanpa merugikan korban kecelakaan kerja,” tegasnya.
Terkhusus Bupati Konawe Utara Rukasamin, secepat mungkin menyikapi persoalan ini karena salah satu korban dalam insiden ini adalah warganya.
“Saya berharap pemerintah Sulawesi tenggara bisa menuntas kan persoalan korban yang mengalami kecelakaan kerja asal konawe utara yang tidak di berikan hak nya sebagai karyawan,salah satunya tidak adanya BPJS ketenagakerjaan nya dari perusahaan tempat ia bekerja, yakni di PT. TDJ, serta tidak adanya jaminan maupun asuransi dari perusahaan tersebut,” Tutup Gylang.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…