Berita

Aktivitas Tambang Nikel di Kolaka Utara Diduga Ilegal

Muarasultra.com, Kolaka Utara – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD LAKI SULTRA) mendesak Mabes Polri untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal, tepatnya di Tangjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aktvitas pertambangan di Tanjung Berlian tersebut disinyalir ilegal karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang lengkap.

Sekretaris umum DPD LAKI Sultra Ismail mengatakan, bahwa kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum inisial HLM dan GPR tanpa izin yang lengkap di lokasi eks PT. Pandu dan PT. KTJ di Kolaka Utara merupakan sebuah kejahatan lingkungan.

Pasalnya menurut Ismail, kedua oknum tersebut melakukan aktvitas pertambangan ilegal dengan melakukan penjualan ore nikel diduga menggunakan dokumen terbang (Dokter).

“Dokter yang mereka gunakan kami duga dipasilitasi oleh Direktur PT. AMIN,” ujarnya Minggu (3/9/2023).

Bukan hanya itu, kata Ismail, aktivitas pertambangan ilegal ini juga kami diduga kuat memiliki afiliasi dengan eks PT. Pandu inisial E yang melakukan pungli dengan dalih kordinasi sebesar 5 USD/MT setiap penambang yang melakukan kegiatan di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ.

Aktivis Pentolan HMI Cabang Kolaka ini menambahkan bahwa aktivitas pertambangan Ilegal yang dilakukukan oleh kedua oknum yaitu inisial HLM dan GPR telah melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009.

“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar),” sebutnya.

Atas dasar itu Ismail bersama Lembaga LAKI Sultra mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil sikap tegas menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan Ilegal yang secara terang melanggar hukum dan juga merugikan masyarakat maupun negara.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Berupa Ore Nikel di Morombo, Terkait Perkara Tambang Liar Terpidana Rakhmatullah

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara berupa…

26 menit ago

Pemkab Konawe Genjot Pembangunan 348 Koperasi Merah Putih, Padangguni Capai 100 Persen

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe terus mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah…

2 jam ago

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

17 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

1 hari ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

2 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago