Berita

Aktivitas Tambang Ancam Pulau Labengki, 13 Perusahaan Tak Kantongi Izin Lintas dan Konservasi

Muarasultra.com, KONUT – Karut marut pertambangan di Bumi Anoa seolah tak berujung. Bukan hanya masalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) fiktif, dokumen terbang (dokter) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang carut-marut, kini muncul dugaan pelanggaran serius terhadap izin konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL).

Terpusat di Blok Morombo dan Boenaga-Boedingi, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), aktivitas pertambangan yang melintasi kawasan suci Pulau Labengki terungkap menyimpan borok.

Sebanyak 13 perusahaan tambang diduga kuat beroperasi dan melakukan pemuatan ore tanpa mengantongi izin perjanjian kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra dibawah Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Padahal, lalu lintas tongkang pengangkut ore dari jetty masing-masing perusahaan ini kerap melintasi kawasan konservasi vital Pulau Labengki, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak pencemaran laut yang mengancam ekosistem wisata bahari yang menakjubkan.

Izin lintas kawasan konservasi ini sejatinya bukan sekadar formalitas belaka. Ia memuat sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang, Melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi.

Kemudian, Melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi dan Melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA.

Namun, dari sekian banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di dua blok tersebut, 13 perusahaan ini secara terang-terangan belum memiliki Izin Konservasi TWAL.

Fakta mengejutkan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, saat diwawancarai AmanahSultra.id pada Rabu (23/7/2025).

“Jadi seharusnya ada perjanjian kerja sama, itu kan mekanisme pakai perjanjian kerja sama kalau pakai Izin perlintasan itu, “terang Sukrianto.

Lebih lanjut, Sukrianto Djawie dengan gamblang menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melintasi kawasan TWAL tanpa adanya izin resmi.

Dia mengancam, jika pelanggaran ini tak kunjung diindahkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) akan turun tangan.

“Saya tegaskan lagi tidak boleh melintas tanpa ada izinnya. Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Nanti kita bersurat ke Ditjen, kita mau koordinasikan dengan Gakkum,” jelasnya.

Mirisnya, upaya persuasif BKSDA sejauh ini nihil respons. “Kita sudah surati mereka (13 perusahaan) tapi tidak ada yang respons,” pungkas Sukrianto.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

6 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

8 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago