Muarasultra.com, KENDARI – Aktivitas PT Sulawesi Giat Hulari Indonesia (SGHI) di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan ban bekas itu diduga tetap beroperasi meski disebut-sebut belum mengantongi izin lengkap dan belum memenuhi sejumlah persyaratan teknis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga negara asing asal China bernama Mister Wang.
Sebelumnya, aktivitas PT SGHI juga sempat menjadi perhatian publik setelah insiden kebakaran yang menelan korban jiwa, di mana satu pekerja dilaporkan tewas terbakar.
Sorotan terbaru datang dari Kepala Divisi Investigasi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sulawesi Tenggara, Hendra Jaya. Ia mempertanyakan legalitas serta kesesuaian dokumen lingkungan perusahaan, khususnya izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Selatan.
Menurut Hendra, berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen UKL-UPL dengan kondisi faktual perusahaan, terutama terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kami mempertanyakan izin UKL dan UPL yang dikeluarkan DLH Konsel. Dari hasil peninjauan, diduga kuat pengelolaan limbah B3 belum tersedia sebagaimana mestinya. Hal ini juga diakui saat kami melakukan klarifikasi,” ujar Hendra Jaya.
Ia menyebut, pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Nurma, yang disebut sebagai penerjemah sekaligus orang kepercayaan Mister Wang, saat ditemui di kantor PT SGHI.
Dalam keterangannya, Nurma menyampaikan bahwa Mister Wang merupakan pemilik PT SGHI dan memiliki dokumen keimigrasian berupa visa tenaga kerja serta Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang terdaftar di Jakarta dan Kabupaten Konawe Selatan.
“Kalau Mister Wang itu punya visa tenaga kerja dan KITAS di dua tempat, Jakarta dan Konawe Selatan. Soal izin, kami sudah punya termasuk UKL dan UPL dari DLH Konsel. Untuk pengelolaan limbah B3 memang belum ada dan masih dalam proses,” ujar Nurma, Sabtu (28/2/2026).
Hendra Jaya menilai, penerbitan izin UKL-UPL oleh DLH Konawe Selatan perlu ditinjau kembali apabila di lapangan ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen yang diajukan. Ia juga mengklaim menemukan limbah cair yang diduga B3 berada di atas permukaan tanah tanpa pengelolaan yang memadai.
Atas temuan tersebut, GMBI Sultra mendesak Bupati Konawe Selatan dan DLH setempat untuk menghentikan sementara aktivitas PT SGHI hingga seluruh perizinan dan persyaratan teknis, khususnya terkait pengelolaan limbah B3, dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai seluruh izin lengkap dan sesuai dengan dokumen UKL-UPL. Dalam waktu dekat, kami juga akan melayangkan surat ke DPRD Provinsi untuk meminta digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT SGHI dan GMBI,” tegas Hendra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Laporan: Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya mewujudkan Desa Tangguh Bencana (Destana), Pemerintah Desa (Pemdes) Walay, Kecamatan…
Muarasultra.com, KOLAKA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai…
Muarasultra.com, KENDARI - Kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menuai sorotan. Aparat Penegak…
Muarasultra.com, KONAWE - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menerima kunjungan Direktur…