Berita

Aktivitas Pengapalan Nikel di Jetty Bososi Tepat Jalan Meski Dapat Peringatan dari ESDM

Muarasultra.com, KENDARI – Aktivitas pengapalan bijih nikel di Jetty Bososi Pratama terus berlanjut dengan tegas meskipun beberapa kapal sebelumnya telah diamankan oleh TNI Angkatan Laut dan pihak Gakkum Kementerian ESDM telah mengeluarkan peringatan resmi terkait pelanggaran potensial.

Pantauan Perdetiknews.com pada Jumat (13/02/2026) menunjukkan tongkang ANDALAS EXPRESS 8 sudah bersandar di jetty dan siap memuat, dengan tugboat merah-putih siap membantu setelah proses pengisian selesai.

Di darat, ekskavator Sumitomo terus memuat bijih nikel ke dump truck yang mengantre dari lokasi tambang menuju bibir pantai – membuktikan intensitas aktivitas tidak surut meskipun ada pengawasan.

DATA KAPAL YANG MUAT MELEBIHI KUOTA SAMPAI 25%

Beberapa kapal yang sebelumnya diamankan terbukti membawa bijih nikel melebihi kuota Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, antara lain:

– TB Entebe Star 29 / TK Finacia 61 – 11.007,50 WMT
– TB Virgo Power 6 / BG Virgo Sejati 351 – 11.061,55 WMT
– TB Armada Maritimi / BG Megah Armada II – 10.007,91 WMT
– TB Penguin 01 / BG ABN 01 – 9.005,22 WMT
– TB Terus Daya 313 / BG NAP 318 – 8.501,59 WMT
– TB Penguin 02 / BG ABN 02 – 9.000,96 WMT
– TB Tanjung Bahari 21 / BG Bahari 3009 – 8.007,01 WMT

Kelebihan muatan ini mengindikasikan pelanggaran hukum, risiko kerugian negara, dan pelanggaran terhadap ketentuan izin pertambangan.

WONG JOHN JUADI DAN BIS GROUP TERJARING SOROTAN

Perhatian publik tertuju pada Bara Indah Sinergi Group (BIS) yang dipimpin Wong John Juadi. Anak perusahaannya, PT Bhumi Karya Utama (BKU), memiliki Wajib Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 308 Ha di Morombo, Konawe Utara, dengan total produksi lebih dari 6,3 juta WMT bijih nikel sejak 2017.

Berdasarkan catatan perdagangan, BIS Group selalu menjadi pembeli bijih nikel dari Jetty Bososi, menjadikan mereka pihak yang terkait erat dengan aktivitas pengapalan yang kontroversial ini.

Pihak Gakkum Kementerian ESDM telah menegaskan bahwa pengapalan melebihi kuota atau tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai proses pidana. Selain risiko hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak ekosistem laut dan pesisir, serta menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Wong John Juadi dan pihak BIS Group belum mendapatkan tanggapan resmi. Meskipun demikian, aktivitas pengapalan di Jetty Bososi tetap berjalan dan menjadi titik fokus pengawasan aparat serta regulator. (**)

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

11 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

12 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

13 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

18 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

18 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

20 jam ago