Jetty PT Bososi.
Muarasultra.com, KENDARI – Aktivitas pengapalan bijih nikel di Jetty Bososi Pratama terus berlanjut dengan tegas meskipun beberapa kapal sebelumnya telah diamankan oleh TNI Angkatan Laut dan pihak Gakkum Kementerian ESDM telah mengeluarkan peringatan resmi terkait pelanggaran potensial.
Pantauan Perdetiknews.com pada Jumat (13/02/2026) menunjukkan tongkang ANDALAS EXPRESS 8 sudah bersandar di jetty dan siap memuat, dengan tugboat merah-putih siap membantu setelah proses pengisian selesai.
Di darat, ekskavator Sumitomo terus memuat bijih nikel ke dump truck yang mengantre dari lokasi tambang menuju bibir pantai – membuktikan intensitas aktivitas tidak surut meskipun ada pengawasan.
DATA KAPAL YANG MUAT MELEBIHI KUOTA SAMPAI 25%
Beberapa kapal yang sebelumnya diamankan terbukti membawa bijih nikel melebihi kuota Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, antara lain:
– TB Entebe Star 29 / TK Finacia 61 – 11.007,50 WMT
– TB Virgo Power 6 / BG Virgo Sejati 351 – 11.061,55 WMT
– TB Armada Maritimi / BG Megah Armada II – 10.007,91 WMT
– TB Penguin 01 / BG ABN 01 – 9.005,22 WMT
– TB Terus Daya 313 / BG NAP 318 – 8.501,59 WMT
– TB Penguin 02 / BG ABN 02 – 9.000,96 WMT
– TB Tanjung Bahari 21 / BG Bahari 3009 – 8.007,01 WMT
Kelebihan muatan ini mengindikasikan pelanggaran hukum, risiko kerugian negara, dan pelanggaran terhadap ketentuan izin pertambangan.
WONG JOHN JUADI DAN BIS GROUP TERJARING SOROTAN
Perhatian publik tertuju pada Bara Indah Sinergi Group (BIS) yang dipimpin Wong John Juadi. Anak perusahaannya, PT Bhumi Karya Utama (BKU), memiliki Wajib Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 308 Ha di Morombo, Konawe Utara, dengan total produksi lebih dari 6,3 juta WMT bijih nikel sejak 2017.
Berdasarkan catatan perdagangan, BIS Group selalu menjadi pembeli bijih nikel dari Jetty Bososi, menjadikan mereka pihak yang terkait erat dengan aktivitas pengapalan yang kontroversial ini.
Pihak Gakkum Kementerian ESDM telah menegaskan bahwa pengapalan melebihi kuota atau tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai proses pidana. Selain risiko hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak ekosistem laut dan pesisir, serta menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Wong John Juadi dan pihak BIS Group belum mendapatkan tanggapan resmi. Meskipun demikian, aktivitas pengapalan di Jetty Bososi tetap berjalan dan menjadi titik fokus pengawasan aparat serta regulator. (**)
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…
Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., memimpin jalannya rapat…