Berita

Aktivitas Pengapalan Nikel di Jetty Bososi Tepat Jalan Meski Dapat Peringatan dari ESDM

Muarasultra.com, KENDARI – Aktivitas pengapalan bijih nikel di Jetty Bososi Pratama terus berlanjut dengan tegas meskipun beberapa kapal sebelumnya telah diamankan oleh TNI Angkatan Laut dan pihak Gakkum Kementerian ESDM telah mengeluarkan peringatan resmi terkait pelanggaran potensial.

Pantauan Perdetiknews.com pada Jumat (13/02/2026) menunjukkan tongkang ANDALAS EXPRESS 8 sudah bersandar di jetty dan siap memuat, dengan tugboat merah-putih siap membantu setelah proses pengisian selesai.

Di darat, ekskavator Sumitomo terus memuat bijih nikel ke dump truck yang mengantre dari lokasi tambang menuju bibir pantai – membuktikan intensitas aktivitas tidak surut meskipun ada pengawasan.

DATA KAPAL YANG MUAT MELEBIHI KUOTA SAMPAI 25%

Beberapa kapal yang sebelumnya diamankan terbukti membawa bijih nikel melebihi kuota Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, antara lain:

– TB Entebe Star 29 / TK Finacia 61 – 11.007,50 WMT
– TB Virgo Power 6 / BG Virgo Sejati 351 – 11.061,55 WMT
– TB Armada Maritimi / BG Megah Armada II – 10.007,91 WMT
– TB Penguin 01 / BG ABN 01 – 9.005,22 WMT
– TB Terus Daya 313 / BG NAP 318 – 8.501,59 WMT
– TB Penguin 02 / BG ABN 02 – 9.000,96 WMT
– TB Tanjung Bahari 21 / BG Bahari 3009 – 8.007,01 WMT

Kelebihan muatan ini mengindikasikan pelanggaran hukum, risiko kerugian negara, dan pelanggaran terhadap ketentuan izin pertambangan.

WONG JOHN JUADI DAN BIS GROUP TERJARING SOROTAN

Perhatian publik tertuju pada Bara Indah Sinergi Group (BIS) yang dipimpin Wong John Juadi. Anak perusahaannya, PT Bhumi Karya Utama (BKU), memiliki Wajib Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 308 Ha di Morombo, Konawe Utara, dengan total produksi lebih dari 6,3 juta WMT bijih nikel sejak 2017.

Berdasarkan catatan perdagangan, BIS Group selalu menjadi pembeli bijih nikel dari Jetty Bososi, menjadikan mereka pihak yang terkait erat dengan aktivitas pengapalan yang kontroversial ini.

Pihak Gakkum Kementerian ESDM telah menegaskan bahwa pengapalan melebihi kuota atau tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai proses pidana. Selain risiko hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak ekosistem laut dan pesisir, serta menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Wong John Juadi dan pihak BIS Group belum mendapatkan tanggapan resmi. Meskipun demikian, aktivitas pengapalan di Jetty Bososi tetap berjalan dan menjadi titik fokus pengawasan aparat serta regulator. (**)

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

2 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

3 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

4 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

21 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

23 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

1 hari ago