Berita

Aktivitas CV Ilyas Karya di Konsel Gunakan Peledak dan Jalan Tanpa Izin, APH Tutup Mata

Muarasultra.com, JAKARTA – Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) mendesak KEMENAKER RI, KLHK RI, Kementrian ESDM RI dan BARESKRIM MABES POLRI untuk segara memeriksa direktur utama CV. Ilyas Karya atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan di Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL).

CV Ilyas Karya diduga melakukan kejahatan lingkungan dengan menggunakan Blasting atau alay peledak untuk aktivitas pertambangan jenis batuan, di desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara.

Aktivitas CV. Ilyas Karya, kembali menjadi perhatian Konasara, berdasarkan data dan informasi masyarakat, Moramo Utara yang terdampak atas Aktivitas perusahaan tersebut.

“Masyarakat sering kali mengeluh terkait aktivitas CV. Ilyas ini, yang telah beraktivitas selama bertahun-tahun, terkait Blasting, aktivitas malam hari, penggunaan jalan umum yang tidak sesuai SOP,” ungkap Irsan Aprianto Ridham.

Irsam Mengatakan pelanggaran hukum yang dilakukan CV Ilyas Karya sangat terangbemderang, olehnya APH segera mungkin melakukan Investigasi terhadap direktur utama Cv. Ilyas Karya karena adanya penggunaan zat Kimia, yakni bahan peledak.

“Kami pastikan Dirut CV. Ilyas Karya menggunakan peledak sehingga menabrak berbagai aturan hukum, artinya bahwa sekelas Izin SIPB menggunakan peledak tentunya itu dapat berdampak terhadap lingkungan, apalagi aktivitas perusahaan ini dekat dengan pemukiman warga, perlu di pertanyakan Dirut Ilyas ini sesuai tidak dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, PP No. 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penggunaan bahan peledak, Permen ESDM No. 26 tahun 2018 tentang kaidah pertambangan baik, KEP DIRJEN No 309/2018 tentang teknik keselamatan bahan peledak, ini mengatur terkait syarat menggunakan bahan peledak harus ada gudang bahan peledak, jarak gudang dengan pasilitas umum,” beber Irsan.

“Dan saya bisa pastikan bahwa CV. Ilyas Karya pasti tidak memenuhi syarat sesuai Ketentuan Peraturan Dirjen tersebut. Dan kami menduga saat melakukan peledak Oknum aparat hukum tidak sama sekali terlibat dalam pengawasan, sesuai peraturan Kapolri. ”Ucap Irsan Aprianto Ridham selaku ketua Konasara, sekaligus Wasekum PTKP Korkom Cabang Jakarta Raya.

Irsan juga mengatakan, terkait penggunaan jalan umum dan Kepatuhan K3, BPJS. “Rata-rata perusahaan di Konawe Selatan, tidak mengindahkan yang namanya K3 dan BPJS bagi tenaga kerja padahal undang-undang tersebut mewajibkan setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS, dan kami minta agar CV. Ilyas Karya ini perlu diperiksa oleh Disnaker Sulawesi Tenggara, apalagi kita ketahui bersama bahwa Dirut CV. Ilyas sendiri telah menyampaikan bahwasan-Nya tidak mengantongi izin penggunaan jalan umum dari BPJN, ini menjadi potensi besar akan akibat aktivitas Cv. Ilyas Karya terhadap pengendara, Maka dari itu kami meminta kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara untuk menertibkan dan memberikan sanksi berat terhadap segala aktivitas CV. Ilyas tersebut kalau perlu berhentikan.

“Jelas-jelas ini sebuah tindakan perbuatan melawan hukum kalau secara kaidah hukum dan ini jelas kena pidana, sebab sangat jelas bahwa Peraturan pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang adanya larangan penggunaan bahan peledak.” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

UPP Kelas I Molawe Gelar Apel Pagi Perkuat Disiplin Pegawai

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor UPP Kelas I Molawe menggelar apel pagi rutin, Senin, 20 April…

3 jam ago

Denda Rp2 Triliun Belum Lunas, PT Tonia Mitra Sejahtera Diulti Satgas PKH

Muarasultra.com, JAKARTA - PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menghadapi tekanan serius setelah belum melunasi…

3 jam ago

Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-62, Rutan Unaaha Hadirkan Manfaat Nyata Lewat Bantuan Sumur Bor untuk Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan)…

4 jam ago

Security PT Razka Sarana Konstruksi Ditangkap Polisi di Asinua, Simpan 68 Sachet Tembakau Gorila

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria berinisial MC (19) tahun warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

4 jam ago

Kepastian Hukum Aset Negara: Penyerahan Sertifikat Lahan Ketahanan Pangan di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…

22 jam ago

Sinergi Kantah Konawe dan Pengadilan Negeri Unahaa dalam Pemeriksaan Lapangan di Morosi

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…

22 jam ago